Aniaya pengamen, jabatan oknum polisi dicopot
A
A
A
Sindonews.com – Akhirnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencopot empat penyidiknya karena terbukti menyalahi prosedur. Keempatnya terbukti menganiaya pengamen saat melakukan pemeriksaan.
Empat anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonogiri yang dicopot, adalah Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (Anggota Polsek Kismantoro) dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, empat oknum polisi itu melanggar kode etik kepolisian, disiplin dan terbukti melakukan tindak pidana.
“Mereka itu sudah saya copot semua, terbukti melakukan kekerasan, nanti akan diproses pidana seperti masyarakat biasa, pidana umum, tidak ada yang kebal hukum,” katanya sesaat usai meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di kompleks Mapolda Jawa Tengah, Selasa (12/2/2013)
Selain empat oknum polisi itu, Didiek juga mengatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri juga dicopot dari jabatannya. Kasat Reskrim Polres Wonogiri diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S, dan ditarik ke Polda Jawa Tengah.
“Karena tidak profesional menjalankan tugasnya,” tambah Didiek.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, menambahkan bahwa penanganan atas empat oknum itu dilakukan bertahap. Pertama penyelidikan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda.
“Setelah selesai dari Propam, nanti penyidikan dilakukan oleh Reserse Kriminal Umum, melalui Dit Reskrimum, itu melanggar kode etik, disiplin dan melakukan tindak pidana, ancaman terberatnya nanti bisa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tambahnya.
Susanto mendapatkan penganiayaan selama proses penyidikan. Susanto menderita sejumlah luka; bekas jeratan di leher, patah tulang jari kelingking tangan kiri dan luka memar di beberapa bagian tubuh. Luka–luka itu disebabkan antara lain karena pukulan rotan. Bukti penganiayaan itu antara lain dari hasil visum pihak rumah sakit.
Empat anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonogiri yang dicopot, adalah Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (Anggota Polsek Kismantoro) dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Tri Widodo, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, empat oknum polisi itu melanggar kode etik kepolisian, disiplin dan terbukti melakukan tindak pidana.
“Mereka itu sudah saya copot semua, terbukti melakukan kekerasan, nanti akan diproses pidana seperti masyarakat biasa, pidana umum, tidak ada yang kebal hukum,” katanya sesaat usai meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di kompleks Mapolda Jawa Tengah, Selasa (12/2/2013)
Selain empat oknum polisi itu, Didiek juga mengatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri juga dicopot dari jabatannya. Kasat Reskrim Polres Wonogiri diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S, dan ditarik ke Polda Jawa Tengah.
“Karena tidak profesional menjalankan tugasnya,” tambah Didiek.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, menambahkan bahwa penanganan atas empat oknum itu dilakukan bertahap. Pertama penyelidikan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda.
“Setelah selesai dari Propam, nanti penyidikan dilakukan oleh Reserse Kriminal Umum, melalui Dit Reskrimum, itu melanggar kode etik, disiplin dan melakukan tindak pidana, ancaman terberatnya nanti bisa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tambahnya.
Susanto mendapatkan penganiayaan selama proses penyidikan. Susanto menderita sejumlah luka; bekas jeratan di leher, patah tulang jari kelingking tangan kiri dan luka memar di beberapa bagian tubuh. Luka–luka itu disebabkan antara lain karena pukulan rotan. Bukti penganiayaan itu antara lain dari hasil visum pihak rumah sakit.
(ysw)