Berjudi, Ketua DPRD Gunungkidul diganjar 3 bulan

Selasa, 12 Februari 2013 - 13:57 WIB
Berjudi, Ketua DPRD Gunungkidul diganjar 3 bulan
Berjudi, Ketua DPRD Gunungkidul diganjar 3 bulan
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim PN Wonosari menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara terhadap Ketua DPRD Gunungkidul nonaktif Ratno Pintoyo karena bermain judi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ratno divonis bersama dengan dua terdakwa lainnya, masing-masing Suharyono (26) serta Warso (51) yang semuanya warga Desa Sodo kecamatan Paliyan, Gunungkidul.

Ketua majelis Hakim PN Wonosari Suryodiyono mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 303 KUHP.

”Kita vonis tiga bulan penjara,” katanya di PN Wonosari, Selasa (12/2/2013).

Putusan hakim ini merupakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Meilinda Nainggolan yang meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara atas kasus perjudian ini.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Meilinda mengaku bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

”Karena sudah ada 2/3 dari tuntutan kami, maka kami menerimanya,” katanya.

Perlu diketahui, Ratno Pintoyo tertangkap basah saat melakukan perjudian di kompleks Pasar Desa Sodo, Kecamatan Paliyan pada tanggal 7 Desember 2012 lalu.

Ketua DPRD yang juga tersandung perkara dugaan korupsi APBD ini langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)