Ladang khat di Baturraden dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah positif mengandung bahan narkotika, akhirnya Polda Jateng memusnahkan ladang khat seluas 2.100 meter persegi di Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, mengatakan pemusnahan tanaman khat sudah dilakukan. Jhon memimpin langsung pemusnahan ladang yang terletak di Kabupaten Banyumas itu.
“Semuanya sudah dicabuti dan dibakar, momentum ini sekaligus sebagai sosialisasi bagi masyarakat secara umum untuk tidak lagi menanam tanaman khat yang mengandung katinone, pemusnahan sudah selesai,” ungkapnya melalui pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) kepada SINDO Rabu (6/2/2013)
Jhon mengatakan pemusnahan diikuti oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pendalaman dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tanaman khat itu digunakan untuk minuman. Mirip meminum teh di Indonesia.
“Unsur kesengajaan penyalahgunaan tidak terpenuhi, sehingga kami ambil langkah permisif, tanaman jenis ini dilarang sesuai dengan Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami akan terus melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Jhon menegaskan, jika pada lain kesempatan ditemukan tanaman khat dan disalahgunakan, maka pihaknya akan memproses hukum pelakunya.
Sebelumnya polisi menemukan ladang seluas 2.100 meter persegi di Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada Senin (4/2) setelah mendapat laporan dari pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.
Secara fisik, tanaman yang ditemukan itu mirip dan identik dengan tanaman khat. Sampel daun kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Semarang untuk diteliti.
Ladang itu diketahui disewakan oleh Winarti, warga setempat kepada seorang warga keturunan Arab bernama Ali, yang tinggal di Purwokerto. Ali adalah penanamnya.
Diketahui, tanaman khat memang sudah dikenal di daerah–daerah yang terletak di Semenanjung Arab. Dalam kultural mereka, daun khat digunakan sebagai bahan pembuat minuman.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, mengatakan pemusnahan tanaman khat sudah dilakukan. Jhon memimpin langsung pemusnahan ladang yang terletak di Kabupaten Banyumas itu.
“Semuanya sudah dicabuti dan dibakar, momentum ini sekaligus sebagai sosialisasi bagi masyarakat secara umum untuk tidak lagi menanam tanaman khat yang mengandung katinone, pemusnahan sudah selesai,” ungkapnya melalui pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) kepada SINDO Rabu (6/2/2013)
Jhon mengatakan pemusnahan diikuti oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pendalaman dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tanaman khat itu digunakan untuk minuman. Mirip meminum teh di Indonesia.
“Unsur kesengajaan penyalahgunaan tidak terpenuhi, sehingga kami ambil langkah permisif, tanaman jenis ini dilarang sesuai dengan Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami akan terus melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Jhon menegaskan, jika pada lain kesempatan ditemukan tanaman khat dan disalahgunakan, maka pihaknya akan memproses hukum pelakunya.
Sebelumnya polisi menemukan ladang seluas 2.100 meter persegi di Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada Senin (4/2) setelah mendapat laporan dari pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.
Secara fisik, tanaman yang ditemukan itu mirip dan identik dengan tanaman khat. Sampel daun kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Semarang untuk diteliti.
Ladang itu diketahui disewakan oleh Winarti, warga setempat kepada seorang warga keturunan Arab bernama Ali, yang tinggal di Purwokerto. Ali adalah penanamnya.
Diketahui, tanaman khat memang sudah dikenal di daerah–daerah yang terletak di Semenanjung Arab. Dalam kultural mereka, daun khat digunakan sebagai bahan pembuat minuman.
(ysw)