Banyak jalan rusak, Pemkot Depok bisa dipidanakan
Rabu, 06 Februari 2013 - 17:26 WIB
Banyak jalan rusak, Pemkot Depok bisa dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Kondisi jalan rusak yang belum diperbaiki hingga kini dikeluhkan banyak warga. Jalan berlubanga dan tak rata dapat terlihat di kawasan Depok. Misalnya, bawah fly over Universitas Indonesia (UI), Jalan Kota Kembang dan lokasi lainnya.
"Jalan ini masih milik Pemkot Depok. Masa sampai sekarang belum diperbaiki juga. Apa mau menunggu ada korban yang tewas. Sudah sebulan ini belum diperbaiki dan ditangani pemkot," kata Herlan Diokso, warga Pancoran Mas, Rabu (6/2/2013).
Dia meminta, kesigapan dari pemerintah. Jangan hanya berdiam diri saja. "Warga pastinya mau cepat diperbaiki. Jangan sampaida korban lagi," keluhnya kesal.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga menuturkan, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertera jelas jeratan hukum yang akan diberikan. Pada pasal 273 yang mengacu pasal 24 dan pasal 25, jalan tak diperbaiki maka aparatur pemerintahan bisa di penjara.
"Ya disebutkan, pasal 273 tertera. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan/kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan Denda Rp12 juta," terangnya.
Sedangkan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok Ronny Gufron mengatakan, perbaikan jalan rusak akan dimulai pada pertengahan Februari ini.
Diakui dia, banyak jalan rusak yang disebabkan banjir atau karena kondisinya memang sudah rusak. Namun, dia memastikan tidak ada jalan yang rusak parah.
Anggaran untuk perbaikan jalan rusak mencapai Rp 4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2013. "Setelah dari tim pemantau selesai baru dilakukan tender," katanya.
"Jalan ini masih milik Pemkot Depok. Masa sampai sekarang belum diperbaiki juga. Apa mau menunggu ada korban yang tewas. Sudah sebulan ini belum diperbaiki dan ditangani pemkot," kata Herlan Diokso, warga Pancoran Mas, Rabu (6/2/2013).
Dia meminta, kesigapan dari pemerintah. Jangan hanya berdiam diri saja. "Warga pastinya mau cepat diperbaiki. Jangan sampaida korban lagi," keluhnya kesal.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga menuturkan, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertera jelas jeratan hukum yang akan diberikan. Pada pasal 273 yang mengacu pasal 24 dan pasal 25, jalan tak diperbaiki maka aparatur pemerintahan bisa di penjara.
"Ya disebutkan, pasal 273 tertera. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan/kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan Denda Rp12 juta," terangnya.
Sedangkan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok Ronny Gufron mengatakan, perbaikan jalan rusak akan dimulai pada pertengahan Februari ini.
Diakui dia, banyak jalan rusak yang disebabkan banjir atau karena kondisinya memang sudah rusak. Namun, dia memastikan tidak ada jalan yang rusak parah.
Anggaran untuk perbaikan jalan rusak mencapai Rp 4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2013. "Setelah dari tim pemantau selesai baru dilakukan tender," katanya.
(san)