Pemungutan suara, buruh di Majalengka diliburkan

Rabu, 06 Februari 2013 - 15:59 WIB
Pemungutan suara, buruh di Majalengka diliburkan
Pemungutan suara, buruh di Majalengka diliburkan
A A A
Sindonews.com - Selama pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar), Pemerintah Kabupaten Majalengka meliburkan seluruh buruh. Dinas SOsial Tenaga Kerja dan Transmigran (Dinsosnakertrans) Majalengka berharap seluruh pabrik mematuhi aturan ini.

Dinsosnakertrans Majalengka mengaku sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada pimpinan perusahaan se-Kabupaten Majalengka. Terbitnya SE dengan nomor 560/405/P2TK sendiri, merupakan follow up dari Surat Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Nomor: 270/275/Perlin tanggal 22 Januari 2013 perihal Hari pelaksanaan Pemilu Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, Aan Andaya mengatakan penerbitan SE tersebut bertujuan agar setiap karyawan bisa memberikan suaranya pada hari pelaksanaan Pilgub mendatang.

Bagi perusahaan yang tetap beroprasi pada hari H nanti, jelas dia, diharapkan mengambil kebijakan agar tidak menggangu karyawan mereka untuk memberikan suaranya.

“Untuk industri, mungkin hari H itu libur, karena bertepatan dengan hari minggu. Namun, untuk mereka yang bekerja di pasar modern, misalnya, kemungkinan mereka tidak libur," katanya, Rabu (6/2/2013).

Karena itu, lanjutnya, pihak pimpinan harus membuat kebijakan agar mereka tetap bisa menyalurkan suaranya tanpa menggangu kerja.
"Mekanismenya seperti apa, itu ditentukan oleh pihak perusahaan,” kata Aan.

Dijelaskan Aan, jika pada pelaksanaannya nanti ditemukan adanya indikasi menghalangi-halangi karyawan untuk memberikan haknya, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas pengusaha yang bersangkutan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6393 seconds (0.1#10.140)