Lokasi ini dilarang untuk kampanye
Selasa, 05 Februari 2013 - 16:17 WIB
Lokasi ini dilarang untuk kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang kampanye Pilgub Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan tiga titik dilarang untuk berkampanye.
Ketiga titik tersebut yakni fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya, seperti beberapa ruas jalan yang ada di Majalengka kota.
Ketua KPUD Majalengka, Supriatna mengatkan aturan tersebut seperti tertuang dalam SK Bupati tentang pelaksanan Kampanye. Diakui dia, secara gasris besar SK tersebut sama persis dengan aturan umum yang berlaku.
“Kita sudah menerima zona kampanye Pilgub mendatang melalui SK Bupati. Isinya hampir sama dengan aturan umum,,” kata Supriatna, Selasa (5/2/2013).
Dijelaskan dia, selain ruas jalan, titik yang dilarang untuk dijadikan alat peragaan kampanye juga diantaranya pemasangan baliho di pohon, dan tiang listrik. Terkait hal tersebut, jelas dia, KPUD Kabupaten Majalengka akan menindak lanjuti kepada tim sukses ke lima cagub-cawagub pada Pilgub 24 Februari mendatang.
Di tempat terpisah, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Majalengka, Akbar S. Harto mengatakan pihaknya siap menindak tegas jika diketahui adanya pelanggaran di lapangan terkait pelaksanaan kampanye mendatang. Kendati demikian, jelas dia dalam menjalankan tugasnya, Sat Pol PP senantiasa berkoordinasi dengan elemen lainnya.
“Dalam hal pelanggaran kampanye, itu diadukan kepada panwaslu terlebih dahulu. Setelah masuk ke Panwaslu, dilanjutkan ke kami (satpol PP),” jelas dia.
“Kita akan melakukan langkah-langkah penertiban jika sudah ada laporan dari Panwaslu itu. Dalam menjalankan tugas, kami berkoordinasi dengan lintas sekotral, dan dalam hal ini dengan Panwaslu,” papar dia.
Ketiga titik tersebut yakni fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya, seperti beberapa ruas jalan yang ada di Majalengka kota.
Ketua KPUD Majalengka, Supriatna mengatkan aturan tersebut seperti tertuang dalam SK Bupati tentang pelaksanan Kampanye. Diakui dia, secara gasris besar SK tersebut sama persis dengan aturan umum yang berlaku.
“Kita sudah menerima zona kampanye Pilgub mendatang melalui SK Bupati. Isinya hampir sama dengan aturan umum,,” kata Supriatna, Selasa (5/2/2013).
Dijelaskan dia, selain ruas jalan, titik yang dilarang untuk dijadikan alat peragaan kampanye juga diantaranya pemasangan baliho di pohon, dan tiang listrik. Terkait hal tersebut, jelas dia, KPUD Kabupaten Majalengka akan menindak lanjuti kepada tim sukses ke lima cagub-cawagub pada Pilgub 24 Februari mendatang.
Di tempat terpisah, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Majalengka, Akbar S. Harto mengatakan pihaknya siap menindak tegas jika diketahui adanya pelanggaran di lapangan terkait pelaksanaan kampanye mendatang. Kendati demikian, jelas dia dalam menjalankan tugasnya, Sat Pol PP senantiasa berkoordinasi dengan elemen lainnya.
“Dalam hal pelanggaran kampanye, itu diadukan kepada panwaslu terlebih dahulu. Setelah masuk ke Panwaslu, dilanjutkan ke kami (satpol PP),” jelas dia.
“Kita akan melakukan langkah-langkah penertiban jika sudah ada laporan dari Panwaslu itu. Dalam menjalankan tugas, kami berkoordinasi dengan lintas sekotral, dan dalam hal ini dengan Panwaslu,” papar dia.
(ysw)