Tunjangan disetop, puluhan guru Datangi DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 26 guru dari 32 guru yang dialihfungsikan tugasnya oleh Dinas Pendidikan Kulonprogo mendatangi gedung DPRD. Mereka mengadukan nasib karena tunjangan profesi mereka dihentikan dan kehilangan kesempatan sertifikasi profesi setelah bertugas di tempat baru.
Kebijakan penataan guru dengan mengalih fungsikan sebagian guru SMA dan SMP ke SD serta guru TK ke SD diberlakukan karena Kulonprogo kekurangan guru SD.
Di sisi lain guru mata pelajaran di SMA, SMP dan TK justru berlebih. Alih fungsi yang sudah diberlakukan sejak Juli 2012 sudah menyasar 32 guru.
Budi Wardoyo, salah satu perwakilan guru mengatakan, dalam pelaksanaannya alih fungsi tugas guru menyisakan persoalan baik bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik (sertifikasi profesi) maupun yang belum.
Guru yang sudah tersertifikasi tidak lagi menerima hak tunjangan profesi, setelah bertugas di tempat baru. Tunjangan dihentikan karena latar belakang sertifikasi dengan ketugasan tidak linear, yakni dari guru mata pelajaran menjadi guru kelas.
Dia menilai, alasan itu tidak adil karena kenyataannya ada juga guru kepala sekolah yang tidak linear antara latar belakang sertifikasi dengan ketugasannya tapi tetap mendapat tunjangan profesi. Mereka bersertifikat guru kelas tapi dalam ketugasan sebagai guru mapel.
"Semestinya kami juga tetap mendapat hak tunjangan profesi. tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendapat kesetaraan. Ini sangat tidak adil," katanya, Senin.
Guru yang belum tersertifikasi, kata dia, mengalami ketidakjelasan kesempatan mendapatkan sertifikat. Sebab untuk mendapat sertifikat harus dengan jalur mengikuti Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG). Syaratnya sudah mengajar minimal lima tahun berturut-turut di tempat kerja baru.
"Dengan alih fungsi ini artinya mereka harus menunggu sampai 2017, padahal PPLG akan berakhir 2015. Alternatif lain bisa dengan kuliah lagi di PGSD, tapi siapa yang akan menanggung biayanya? Apa ditanggung pemerintah seperti PLPG atau biaya sendiri," tanyanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo Kasdiono meminta Dinas Pendidikan agar segera menyelesaikan persoalan ini. Dia meminta dinas tidak diskriminatif terhadap guru.
"Dinas harus segera mencari solusi terbaik dan jangan ada perlakuan berbeda," katanya.
Kebijakan penataan guru dengan mengalih fungsikan sebagian guru SMA dan SMP ke SD serta guru TK ke SD diberlakukan karena Kulonprogo kekurangan guru SD.
Di sisi lain guru mata pelajaran di SMA, SMP dan TK justru berlebih. Alih fungsi yang sudah diberlakukan sejak Juli 2012 sudah menyasar 32 guru.
Budi Wardoyo, salah satu perwakilan guru mengatakan, dalam pelaksanaannya alih fungsi tugas guru menyisakan persoalan baik bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik (sertifikasi profesi) maupun yang belum.
Guru yang sudah tersertifikasi tidak lagi menerima hak tunjangan profesi, setelah bertugas di tempat baru. Tunjangan dihentikan karena latar belakang sertifikasi dengan ketugasan tidak linear, yakni dari guru mata pelajaran menjadi guru kelas.
Dia menilai, alasan itu tidak adil karena kenyataannya ada juga guru kepala sekolah yang tidak linear antara latar belakang sertifikasi dengan ketugasannya tapi tetap mendapat tunjangan profesi. Mereka bersertifikat guru kelas tapi dalam ketugasan sebagai guru mapel.
"Semestinya kami juga tetap mendapat hak tunjangan profesi. tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendapat kesetaraan. Ini sangat tidak adil," katanya, Senin.
Guru yang belum tersertifikasi, kata dia, mengalami ketidakjelasan kesempatan mendapatkan sertifikat. Sebab untuk mendapat sertifikat harus dengan jalur mengikuti Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG). Syaratnya sudah mengajar minimal lima tahun berturut-turut di tempat kerja baru.
"Dengan alih fungsi ini artinya mereka harus menunggu sampai 2017, padahal PPLG akan berakhir 2015. Alternatif lain bisa dengan kuliah lagi di PGSD, tapi siapa yang akan menanggung biayanya? Apa ditanggung pemerintah seperti PLPG atau biaya sendiri," tanyanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo Kasdiono meminta Dinas Pendidikan agar segera menyelesaikan persoalan ini. Dia meminta dinas tidak diskriminatif terhadap guru.
"Dinas harus segera mencari solusi terbaik dan jangan ada perlakuan berbeda," katanya.
(ysw)