Sekda jamin roda pemerintahan tetap berjalan

Sabtu, 02 Februari 2013 - 13:47 WIB
Sekda jamin roda pemerintahan tetap berjalan
Sekda jamin roda pemerintahan tetap berjalan
A A A
Sindonews.com – Meski usulan pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri telah diputuskan DPRD, masyarakat tak perlu khawatir karena roda pemerintahan di Kabupaten Garut akan tetap berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Iman Alirahman menjamin, pelayanan terhadap masyarakat Garut di semua sektor tidak akan terganggu oleh proses politis yang sedang berlangsung.

“Beliau (Bupati Aceng) masih menjabat sebagai Bupati Garut. Sampai sekarang, pemerintahan di Garut masih berjalan lancar,” kata Iman saat ditemui Sabtu (2/2/2013).

Menurut Iman, sejumlah peristiwa yang dimulai dari adanya skandal pernikahan singkat hingga proses mekanisme pemakzulan yang dijalankan DPRD, tidak memengaruhi sistem pemerintahan di Garut.

Pihak pemerintah daerah, kata dia, selama ini telah bersikap profesional dan sangat menghormati proses hukum yang sedang terjadi.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan. Para pegawai mesti menjaga sikap profesi dan menjalan tugas sebagaimana mestinya. Sudah ada tugas dan tanggung jawab tersendiri di setiap instansi,” paparnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menjelaskan, tugas dan wewenang Aceng sebagai Bupati Garut akan tetap berjalan selama Keputusan Presiden mengenai pemberhentiannya belum dikeluarkan.

Terkait pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati pengganti Aceng, Badjuri menegaskan hal itu dapat terjadi setelah presiden mengeluarkan keputusan pengangkatan.

“Kita tunggu pak presiden memutuskan sikapnya. Apakah menyetujui usulan kami atau tidak. Bila nanti usulannya disetujui, tentu akan ada proses selanjutnya. Termasuk pengangkatan wakil bupati menjadi bupati. Sebelum itu (presiden memutuskan) terjadi, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” imbuhnya.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Garut akhirnya secara resmi memutuskan usulan pemberhentian Aceng HM Fikri dari jabatannya sebagai bupati. Usulan pemberhentian tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng, setelah menikahi Fany Octora secara siri selama empat hari.

Usulan pemberhentian sendiri tertuang dalam Keputusan DPRD No 1 Tahun 2013, tertanggal 1 Februari 2013. Keputusan tersebut, setidaknya akan segera dilayangkan kepada presiden untuk diproses.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7160 seconds (0.1#10.140)