DPRD memakzulkan, Aceng blusukan

Jum'at, 01 Februari 2013 - 11:42 WIB
DPRD memakzulkan, Aceng...
DPRD memakzulkan, Aceng blusukan
A A A
Sindonews.com – Dimakzulkan DPRD, Bupati Aceng HM Fikri malah blusukan ke RSUD dr Slamet Garut. Maksud kedatangan dia ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini adalah untuk meninjau lokasi ruang rawat inap yang terancam abrasi Sungai Cimanuk.

“Saat ini, kondisi bagian belakang rumah sakit terancam. Bila sungai meluap, ancaman abrasi bisa benar-benar terjadi. Ruangan rawat inap yang tepat berbatasan langsung dengan sungai bisa ambruk,” kata Aceng saat melakukan peninjauan di RSUD dr Slamet, Jumat (1/2/2013).

Ia pun menginstruksikan agar pihak manajemen RSUD dr Slamet Garut segera menindaklanjuti masalah ancaman tersebut. Aceng juga menjanjikan akan mengoordinasikan masalah ini dengan pihak terkait seperti dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut.

Terkait keputusan DPRD yang mengusulkan pemberhentian dirinya kepada presiden, Aceng menanggapinya dengan dingin. Ia mengaku tidak mengetahui putusan DPRD tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya dengar saya diundang untuk datang hari ini. Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat undangannya. Lebih baik saya jalankan agenda saya sesuai tugas,” ucapnya.

Menurut Aceng, hingga kini ia masih menjabat sebagai Bupati Garut. Bila memang usulan itu dikirim kepada presiden, sambung Aceng, dirinya hanya bisa berharap agar presiden bersikap seadil-adilnya.

“Saya ini diamakzulkan gara-gara melanggar etika. Berarti, bila nanti ada pejabat tinggi lain yang membuang sampah sembarangan dan melanggar peraturan lalu lintas, harus dimakzulkan juga dong? Itu namanya bisa disebut melanggar sumpah dan jabatan itu juga kan?” tanyanya.

Kedatangan Aceng di RSUD dr Slamet Garut sendiri setidaknya mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para keluarga pasien. Sambil berjalan meniti selasar rumah sakit, Aceng tak henti-hentinya melambaikan tangan kepada mereka.

Beberapa saat sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan Aceng untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati dalam rapat paripurna sekitar pukul 08.30 WIB. Putusan berupa sanksi pemberhentian itu, akan segera dilayangkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
(ysw)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
1 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
1 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
2 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
3 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved