DPRD memakzulkan, Aceng blusukan

Jum'at, 01 Februari 2013 - 11:42 WIB
DPRD memakzulkan, Aceng...
DPRD memakzulkan, Aceng blusukan
A A A
Sindonews.com – Dimakzulkan DPRD, Bupati Aceng HM Fikri malah blusukan ke RSUD dr Slamet Garut. Maksud kedatangan dia ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini adalah untuk meninjau lokasi ruang rawat inap yang terancam abrasi Sungai Cimanuk.

“Saat ini, kondisi bagian belakang rumah sakit terancam. Bila sungai meluap, ancaman abrasi bisa benar-benar terjadi. Ruangan rawat inap yang tepat berbatasan langsung dengan sungai bisa ambruk,” kata Aceng saat melakukan peninjauan di RSUD dr Slamet, Jumat (1/2/2013).

Ia pun menginstruksikan agar pihak manajemen RSUD dr Slamet Garut segera menindaklanjuti masalah ancaman tersebut. Aceng juga menjanjikan akan mengoordinasikan masalah ini dengan pihak terkait seperti dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut.

Terkait keputusan DPRD yang mengusulkan pemberhentian dirinya kepada presiden, Aceng menanggapinya dengan dingin. Ia mengaku tidak mengetahui putusan DPRD tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya dengar saya diundang untuk datang hari ini. Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat undangannya. Lebih baik saya jalankan agenda saya sesuai tugas,” ucapnya.

Menurut Aceng, hingga kini ia masih menjabat sebagai Bupati Garut. Bila memang usulan itu dikirim kepada presiden, sambung Aceng, dirinya hanya bisa berharap agar presiden bersikap seadil-adilnya.

“Saya ini diamakzulkan gara-gara melanggar etika. Berarti, bila nanti ada pejabat tinggi lain yang membuang sampah sembarangan dan melanggar peraturan lalu lintas, harus dimakzulkan juga dong? Itu namanya bisa disebut melanggar sumpah dan jabatan itu juga kan?” tanyanya.

Kedatangan Aceng di RSUD dr Slamet Garut sendiri setidaknya mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para keluarga pasien. Sambil berjalan meniti selasar rumah sakit, Aceng tak henti-hentinya melambaikan tangan kepada mereka.

Beberapa saat sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan Aceng untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati dalam rapat paripurna sekitar pukul 08.30 WIB. Putusan berupa sanksi pemberhentian itu, akan segera dilayangkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
(ysw)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
4 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved