DPRD memakzulkan, Aceng blusukan

Jum'at, 01 Februari 2013 - 11:42 WIB
DPRD memakzulkan, Aceng...
DPRD memakzulkan, Aceng blusukan
A A A
Sindonews.com – Dimakzulkan DPRD, Bupati Aceng HM Fikri malah blusukan ke RSUD dr Slamet Garut. Maksud kedatangan dia ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini adalah untuk meninjau lokasi ruang rawat inap yang terancam abrasi Sungai Cimanuk.

“Saat ini, kondisi bagian belakang rumah sakit terancam. Bila sungai meluap, ancaman abrasi bisa benar-benar terjadi. Ruangan rawat inap yang tepat berbatasan langsung dengan sungai bisa ambruk,” kata Aceng saat melakukan peninjauan di RSUD dr Slamet, Jumat (1/2/2013).

Ia pun menginstruksikan agar pihak manajemen RSUD dr Slamet Garut segera menindaklanjuti masalah ancaman tersebut. Aceng juga menjanjikan akan mengoordinasikan masalah ini dengan pihak terkait seperti dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut.

Terkait keputusan DPRD yang mengusulkan pemberhentian dirinya kepada presiden, Aceng menanggapinya dengan dingin. Ia mengaku tidak mengetahui putusan DPRD tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya dengar saya diundang untuk datang hari ini. Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat undangannya. Lebih baik saya jalankan agenda saya sesuai tugas,” ucapnya.

Menurut Aceng, hingga kini ia masih menjabat sebagai Bupati Garut. Bila memang usulan itu dikirim kepada presiden, sambung Aceng, dirinya hanya bisa berharap agar presiden bersikap seadil-adilnya.

“Saya ini diamakzulkan gara-gara melanggar etika. Berarti, bila nanti ada pejabat tinggi lain yang membuang sampah sembarangan dan melanggar peraturan lalu lintas, harus dimakzulkan juga dong? Itu namanya bisa disebut melanggar sumpah dan jabatan itu juga kan?” tanyanya.

Kedatangan Aceng di RSUD dr Slamet Garut sendiri setidaknya mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para keluarga pasien. Sambil berjalan meniti selasar rumah sakit, Aceng tak henti-hentinya melambaikan tangan kepada mereka.

Beberapa saat sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan Aceng untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati dalam rapat paripurna sekitar pukul 08.30 WIB. Putusan berupa sanksi pemberhentian itu, akan segera dilayangkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)