DPRD memakzulkan, Aceng blusukan

Jum'at, 01 Februari 2013 - 11:42 WIB
DPRD memakzulkan, Aceng...
DPRD memakzulkan, Aceng blusukan
A A A
Sindonews.com – Dimakzulkan DPRD, Bupati Aceng HM Fikri malah blusukan ke RSUD dr Slamet Garut. Maksud kedatangan dia ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini adalah untuk meninjau lokasi ruang rawat inap yang terancam abrasi Sungai Cimanuk.

“Saat ini, kondisi bagian belakang rumah sakit terancam. Bila sungai meluap, ancaman abrasi bisa benar-benar terjadi. Ruangan rawat inap yang tepat berbatasan langsung dengan sungai bisa ambruk,” kata Aceng saat melakukan peninjauan di RSUD dr Slamet, Jumat (1/2/2013).

Ia pun menginstruksikan agar pihak manajemen RSUD dr Slamet Garut segera menindaklanjuti masalah ancaman tersebut. Aceng juga menjanjikan akan mengoordinasikan masalah ini dengan pihak terkait seperti dengan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut.

Terkait keputusan DPRD yang mengusulkan pemberhentian dirinya kepada presiden, Aceng menanggapinya dengan dingin. Ia mengaku tidak mengetahui putusan DPRD tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya dengar saya diundang untuk datang hari ini. Tapi sampai sekarang saya belum menerima surat undangannya. Lebih baik saya jalankan agenda saya sesuai tugas,” ucapnya.

Menurut Aceng, hingga kini ia masih menjabat sebagai Bupati Garut. Bila memang usulan itu dikirim kepada presiden, sambung Aceng, dirinya hanya bisa berharap agar presiden bersikap seadil-adilnya.

“Saya ini diamakzulkan gara-gara melanggar etika. Berarti, bila nanti ada pejabat tinggi lain yang membuang sampah sembarangan dan melanggar peraturan lalu lintas, harus dimakzulkan juga dong? Itu namanya bisa disebut melanggar sumpah dan jabatan itu juga kan?” tanyanya.

Kedatangan Aceng di RSUD dr Slamet Garut sendiri setidaknya mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para keluarga pasien. Sambil berjalan meniti selasar rumah sakit, Aceng tak henti-hentinya melambaikan tangan kepada mereka.

Beberapa saat sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut memutuskan Aceng untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai bupati dalam rapat paripurna sekitar pukul 08.30 WIB. Putusan berupa sanksi pemberhentian itu, akan segera dilayangkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
(ysw)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
6 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
9 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved