Surat pemecatan Aceng dikirim ke presiden
A
A
A
Sindonews.com – DPRD Kabupaten Garut akhirnya memberhentikan Bupati Aceng HM Fikri. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD yang digelar sekira pukul 08.30 WIB pagi.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, usulan pemberhentian yang tertuang dalam surat nomor 1 Tahun 2013, tertanggal 1 Februari 2013, akan segera diajukan kepada Presiden SBY. Paling tidak, tambah Badjuri, surat itu akan diterima SBY Senin 4 Februari 2013.
“Mudah-mudahan tiba sesuai jadwal. Kami hanya mengusulkan. Presiden memiliki waktu 30 hari sejak usulan kami diterimanya. Apakah dimakzulkan atau tidak, itu terserah presiden,” kata Badjuri di Gedung DPRD Kabupaten Garut Jumat (1/2/2013).
Sebelumnya, pada sidang paripurna itu Badjuri menyebutkan dua poin penting dalam putusan DPRD. DPRD, kata dia, telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut.
“DPRD perlu menindaklanjuti putusan MA sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. DPRD mengusulkan pemberhentian kepada presiden sebagaimana tindaklanjut dari putusan MA tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna yang bersifat terbuka ini turut mengundang Aceng untuk hadir. Namun hingga putusan DPRD dibacakan, Aceng tidak menghadiri paripurna tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mengatakan, usulan pemberhentian yang tertuang dalam surat nomor 1 Tahun 2013, tertanggal 1 Februari 2013, akan segera diajukan kepada Presiden SBY. Paling tidak, tambah Badjuri, surat itu akan diterima SBY Senin 4 Februari 2013.
“Mudah-mudahan tiba sesuai jadwal. Kami hanya mengusulkan. Presiden memiliki waktu 30 hari sejak usulan kami diterimanya. Apakah dimakzulkan atau tidak, itu terserah presiden,” kata Badjuri di Gedung DPRD Kabupaten Garut Jumat (1/2/2013).
Sebelumnya, pada sidang paripurna itu Badjuri menyebutkan dua poin penting dalam putusan DPRD. DPRD, kata dia, telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut.
“DPRD perlu menindaklanjuti putusan MA sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. DPRD mengusulkan pemberhentian kepada presiden sebagaimana tindaklanjut dari putusan MA tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna yang bersifat terbuka ini turut mengundang Aceng untuk hadir. Namun hingga putusan DPRD dibacakan, Aceng tidak menghadiri paripurna tersebut.
(ysw)