Kubu Aceng ngotot tempuh jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com – Kendati akan ditolak oleh Mahkamah konstitusi (MK), kubu Bupati Garu Aceng HM Fikri tetap ngotot untunk menempuh jalur hukum menolak pemakzulan.
"Bagaimana bisa MK menolak, orang upaya hukumnya saja belum didaftarkan. Saya memang sudah mendengar Pak Mahfud berbicara begitu," kata Ujang saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Menurut Ujang, apa yang diutarakan Mahfud bukan sebagai kapasitas Ketua MK, hanya sebagai pribadi. Lagipula, yang akan menerima pendaftaran bukan Pak Mahfud tapi MK.
"Biar majelis hakim di MK yang memutuskan nanti,” tegasnya.
Sebelum didaftarkan, tambah Ujang, kini pihaknya masih menunggu putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap, yaitu 14 hari setelah diterima pihaknya.
“Terhitung mulai dari 30 Januari 2013 kemarin hingga 13 hari kemudian, baru putusannya berkekuatan hukum. Dari situlah, kemudian kami bisa mengajukan langkah hukum lanjutan ke MK,” ujarnya.
Saat ini, sebut Ujang, timnya tengah menyusun draf yang akan disertakan dalam upaya hukum lanjutan. Terkait adanya anggapan tim kuasa hukum Aceng yang mencoba berusaha mengulur waktu hingga habis masa jabatan di akhir 2013 ini, Ujang dengan tegas membantahnya.
“Tidak, tim kami tidak mengulur waktu. Kami hanya akan berupaya untuk mendapat keadilan melalui saluran-saluran yang sudah dibenarkan oleh undang-undang,"katanya.
"Bagaimana bisa MK menolak, orang upaya hukumnya saja belum didaftarkan. Saya memang sudah mendengar Pak Mahfud berbicara begitu," kata Ujang saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Menurut Ujang, apa yang diutarakan Mahfud bukan sebagai kapasitas Ketua MK, hanya sebagai pribadi. Lagipula, yang akan menerima pendaftaran bukan Pak Mahfud tapi MK.
"Biar majelis hakim di MK yang memutuskan nanti,” tegasnya.
Sebelum didaftarkan, tambah Ujang, kini pihaknya masih menunggu putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap, yaitu 14 hari setelah diterima pihaknya.
“Terhitung mulai dari 30 Januari 2013 kemarin hingga 13 hari kemudian, baru putusannya berkekuatan hukum. Dari situlah, kemudian kami bisa mengajukan langkah hukum lanjutan ke MK,” ujarnya.
Saat ini, sebut Ujang, timnya tengah menyusun draf yang akan disertakan dalam upaya hukum lanjutan. Terkait adanya anggapan tim kuasa hukum Aceng yang mencoba berusaha mengulur waktu hingga habis masa jabatan di akhir 2013 ini, Ujang dengan tegas membantahnya.
“Tidak, tim kami tidak mengulur waktu. Kami hanya akan berupaya untuk mendapat keadilan melalui saluran-saluran yang sudah dibenarkan oleh undang-undang,"katanya.
(ysw)