Pemkot Bandung dapat tinjau IMB di Baksil
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Bandung dapat meninjau kembali izin mendirikan bangunan (IMB) restoran di hutan kota Babakan Siliwangi (Baksil).
"Baksil itu hutan dunia, jika masyarakat menghendaki pelestarian tanpa pembangunann apapun, Pemda punya tanggungjawab untuk me-review perjanjian kerjasama tersebut," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, usai penjurian Bandung Pride, di BCCF Jalan Purnawarman, Rabu (30/1/2013).
Namun, sejauh ini belum ada laporan, penolakan, dan permintaan peninjauan kembali secara resmi dari masyarakat.
"Suratnya tidak ada, jadi bingung berangkat dari mana," ujarnya.
Jadi patut diingat, katanya, segala sesuatu maupun peraturan tidaklah permanen.
Hingga saat ini, Edi menyatakan, belum ada pembahasan kembali soal peruntukkan Baksil hingga saat ini. Hanya, sebagai warisan rencana pembangunan, Baksil pun mendapat perhatian khusus.
"Karena itu warisan walikota sebelum Pak Dada. Lalu dilanjutkan kebijakannya, tetap harus diteruskan sebelum ada pencabutan, sebelum ada alasan tertentu," ujarnya.
Diakui Edi, pemerintah sangat hati-hati dalam memperlakukan hutan lindung tersebut. Dia mengatakan, wacana ini telah dibahas jauh sebelum ada Perda RTRW.
Edi pun menyatakan, terdapat syarat jika masih direncanakan pembangunan mengacu terhadap perjanjian kerjasama terdahulu.
"Pertama hutan kota tidak boleh rusak, tidak boleh membabat pohon, lingkungan dan titik air diselamatkan, dan didukung oleh masyarakat mayoritas," tegas dia.
Pembangunan juga harus mendukung tata letaknya, mengacu pada perjanjian di Perda. Contohnya, jika sebelumnya hanya akan dibangun restoran di tapak eks restoran. Dan tidak diperbolehkan meluas.
"Namun itu juga tergantung diterima masyarakat atau tidak," kata dia.
Isu pembangunan fisik di Baksil yang tiba-tiba mencuat, kata Edi sempat membuatnya heran. Namun, dia menjamin eksekutif tidak akan tinggal diam dan melakukan langkah normatif.
"Diharapkan masyarakat tetap tenang. Pemda tidak mungkin segegabah dan sebbodoh itu dalam bertindak," tandasnya.
Ketua Komisi A DPRD Haru Suandharu sependapat, Pemda harus bertanggungjawab, karena secara tidak langsung pembangunan fisik di Baksil disetujui.
"Pembangunan telah diatur di Perda Rencana Tata Ruang/Tata Wilayah. Namun, hanya restoran saja yg bisa dibangun," kata dia. Haru menekankan, pengembangan di sisa lahan ruang terbuka hijau
(RTH) tidak boleh dialihfungsikan. Dia pun menegaskan, sebagai produk politik, baik walikota dan anggota dewan harus sepakat dengan Perda tersebut.
"Baksil itu hutan dunia, jika masyarakat menghendaki pelestarian tanpa pembangunann apapun, Pemda punya tanggungjawab untuk me-review perjanjian kerjasama tersebut," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, usai penjurian Bandung Pride, di BCCF Jalan Purnawarman, Rabu (30/1/2013).
Namun, sejauh ini belum ada laporan, penolakan, dan permintaan peninjauan kembali secara resmi dari masyarakat.
"Suratnya tidak ada, jadi bingung berangkat dari mana," ujarnya.
Jadi patut diingat, katanya, segala sesuatu maupun peraturan tidaklah permanen.
Hingga saat ini, Edi menyatakan, belum ada pembahasan kembali soal peruntukkan Baksil hingga saat ini. Hanya, sebagai warisan rencana pembangunan, Baksil pun mendapat perhatian khusus.
"Karena itu warisan walikota sebelum Pak Dada. Lalu dilanjutkan kebijakannya, tetap harus diteruskan sebelum ada pencabutan, sebelum ada alasan tertentu," ujarnya.
Diakui Edi, pemerintah sangat hati-hati dalam memperlakukan hutan lindung tersebut. Dia mengatakan, wacana ini telah dibahas jauh sebelum ada Perda RTRW.
Edi pun menyatakan, terdapat syarat jika masih direncanakan pembangunan mengacu terhadap perjanjian kerjasama terdahulu.
"Pertama hutan kota tidak boleh rusak, tidak boleh membabat pohon, lingkungan dan titik air diselamatkan, dan didukung oleh masyarakat mayoritas," tegas dia.
Pembangunan juga harus mendukung tata letaknya, mengacu pada perjanjian di Perda. Contohnya, jika sebelumnya hanya akan dibangun restoran di tapak eks restoran. Dan tidak diperbolehkan meluas.
"Namun itu juga tergantung diterima masyarakat atau tidak," kata dia.
Isu pembangunan fisik di Baksil yang tiba-tiba mencuat, kata Edi sempat membuatnya heran. Namun, dia menjamin eksekutif tidak akan tinggal diam dan melakukan langkah normatif.
"Diharapkan masyarakat tetap tenang. Pemda tidak mungkin segegabah dan sebbodoh itu dalam bertindak," tandasnya.
Ketua Komisi A DPRD Haru Suandharu sependapat, Pemda harus bertanggungjawab, karena secara tidak langsung pembangunan fisik di Baksil disetujui.
"Pembangunan telah diatur di Perda Rencana Tata Ruang/Tata Wilayah. Namun, hanya restoran saja yg bisa dibangun," kata dia. Haru menekankan, pengembangan di sisa lahan ruang terbuka hijau
(RTH) tidak boleh dialihfungsikan. Dia pun menegaskan, sebagai produk politik, baik walikota dan anggota dewan harus sepakat dengan Perda tersebut.
(ysw)