Nyoblos di Jabar bisa gunakan KTP

Rabu, 30 Januari 2013 - 21:06 WIB
Nyoblos di Jabar bisa...
Nyoblos di Jabar bisa gunakan KTP
A A A
Sindonews.com - Pemilih warga Jabar yang belum tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa menyalurkan hak memilihnya hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, meski KTP bisa digunakan tetap ada ketentuan yang harus dimiliki pemilih. Ketentuan itu bahwa pemilih tersebut harus terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Jika tidak terdaftar di DPT tapi terdaftar di DPS atau DP4, orang ini bisa memakai KTP dan menunjukkan KTP-nya saat akan pencoblosan," terang Ferry di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Rabu (30/1/2013).

Selain itu, pemilih yang menggunakan KTP juga tidak perlu membawa surat rekomendasi dari Panwaslu. Ferry menegaskan, dibolehkannya penggunaan KTP untuk memilih merupakan jaminan hak memilih bagi setiap warga negara sesuai konstitusional.

Tetapi, Ferry juga khawatir jika ada mobilisasi pemilih yang memakai KTP. Pengerahan pemilih dengan KTP misalnya pernah terjadi di Pilgub Jabar sebelumnya, dan ini mencederai Pilgub.

"Kami tidak mau penyelenggaraan pemilu tercederai persoalan seperti itu (mobilisasi)," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8048 seconds (0.1#10.140)