Sidang ditunda, mahasiswa Unpam soraki JPU
Selasa, 29 Januari 2013 - 19:36 WIB
Sidang ditunda, mahasiswa Unpam soraki JPU
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa ditunda. Pasalnya, JPU belum siap dengan surat tanggapanya.
Lima terdakwa adalah, Yudi Rizali Muslim (26) alumni Unpam, Rian Sartono Pedana (23) jurusan teknik industri, Sholeman Keno (21) jurusan tehnik mesin, Mega Pradipta (22) dan Ilham Firmansyah (23) jurusan hukum.
Ketidak siapan tersebut disampaikan JPU Markus Panjaitan, ketika Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun menanyakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. "Saya belum siap. Mohon mejales hakim memberikan waktu satu minggu," katanya di Pengadilan Tangerang, Selasa (29/1/2013).
Menanggapi itu, I Gede Mayun meminta, agar JPU bisa tepat waktu memberikan tanggapan eksepsi. Sidang pun ditunda hingga tanggal 5 Februari 2013. Karena tertunda, ratusan mahasiswa yang mengikuti jalannya sidang langsung menyoraki JPU.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Ibrani mengatakan, JPU terkesan mengulur waktu persidangan meski telah diberikan satu satu minggu untuk membuat tanggapan eksepsi. Dia juga menilai, hal itu membuktikan eksepsinya 90 persen terbukti.
"Tampaknya JPU kesulitan menjawab eksepsi kita. Tapi itu hak JPU meminta waktu untuk memberikan tanggapan," ujarnya.
Jika eksepsinya tidak diterima Majelis Hakim, Ibrani mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti dan saksi-saki agar fakta sebenarnya terbuka dalam persidangan.
Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga sebagai provokator dalam bentrokan yang terjadi antara polisi dengan mahasiswa Unpam yang menolak kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna, pada Kamis 19 Oktober 2012 lalu.
Dalam bentrokan itu, para mahasiswa melempari polisi dengan batu dan bambu, sementara polisi membalasnya dengan tembakan air mata. Akibatnya, lima orang polisi, dan dua orang mahasiswa mengalami luka-luka.
Lima terdakwa adalah, Yudi Rizali Muslim (26) alumni Unpam, Rian Sartono Pedana (23) jurusan teknik industri, Sholeman Keno (21) jurusan tehnik mesin, Mega Pradipta (22) dan Ilham Firmansyah (23) jurusan hukum.
Ketidak siapan tersebut disampaikan JPU Markus Panjaitan, ketika Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun menanyakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. "Saya belum siap. Mohon mejales hakim memberikan waktu satu minggu," katanya di Pengadilan Tangerang, Selasa (29/1/2013).
Menanggapi itu, I Gede Mayun meminta, agar JPU bisa tepat waktu memberikan tanggapan eksepsi. Sidang pun ditunda hingga tanggal 5 Februari 2013. Karena tertunda, ratusan mahasiswa yang mengikuti jalannya sidang langsung menyoraki JPU.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Ibrani mengatakan, JPU terkesan mengulur waktu persidangan meski telah diberikan satu satu minggu untuk membuat tanggapan eksepsi. Dia juga menilai, hal itu membuktikan eksepsinya 90 persen terbukti.
"Tampaknya JPU kesulitan menjawab eksepsi kita. Tapi itu hak JPU meminta waktu untuk memberikan tanggapan," ujarnya.
Jika eksepsinya tidak diterima Majelis Hakim, Ibrani mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti dan saksi-saki agar fakta sebenarnya terbuka dalam persidangan.
Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga sebagai provokator dalam bentrokan yang terjadi antara polisi dengan mahasiswa Unpam yang menolak kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna, pada Kamis 19 Oktober 2012 lalu.
Dalam bentrokan itu, para mahasiswa melempari polisi dengan batu dan bambu, sementara polisi membalasnya dengan tembakan air mata. Akibatnya, lima orang polisi, dan dua orang mahasiswa mengalami luka-luka.
(mhd)