Bupati Aceng terancam 15 tahun penjara

Selasa, 29 Januari 2013 - 15:12 WIB
Bupati Aceng terancam 15 tahun penjara
Bupati Aceng terancam 15 tahun penjara
A A A
Sindonews - Bupati Garut Aceng HM Fikri dinyatakan akan mendapatkan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Hal itu, lantaran Aceng diduga telah melanggar Pasal 81, dan Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 280 KUHP.

Kabid Humas Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Aceng yang dilaporkan bersama Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali diduga melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Ancamannya paling berat 10 sampai 15 tahun penjara. AF (Aceng Fikri) dilaporkan atas Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Martinus, di Mapolda Jabar, Selasa (29/1/2013).

Menurut Martinus, Aceng diduga melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa anak melakukan pesetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebelumnya, Aceng memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan datang bersama empat tim kuasa hukumnya yang langsung menuju Gedung Ditreskrimum Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Jabar pukul 11.40 WIB.

Kedatangan mereka sempat mengecoh wartawan yang sudah menunggu Aceng di pintu depan gedung. Aceng yang menggunakan mobil justru memutar balik dan memarkirkan mobilnya di bagian belakang gedung.

Para wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB ini langsung berlari mengejar Aceng. Tetapi Aceng yang didampingi penyidik dan Kasubnit IV Reknata AKBP Asril Alius langsung masuk ke ruang penyidikan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)
pixels