Ini curhatan Aceng ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Adanya pemalsuan tanda tangan dukungan dari ulama se-Kabupaten Garut dalam surat rekomendasi pemakzulan beberapa waktu lalu, menjadi inti persoalan dilaporkannya DPRD atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Garut terhadap Aceng HM Fikri di rumah dinasnya Senin 28 Januari 2013, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengungkapkan, Aceng merasa sangat kecewa dengan adanya pemalsuan dalam surat rekomendasi yang dilayangkan ke MA beberapa waktu lalu itu. Karena disertai tanda tangan palsu, lanjut Dadang, Aceng dan kuasa hukumnya menganggap surat rekomendasi pemberhentian dari DPRD cacat hukum.
“Perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD itu dimulai dari tanda tangan palsu. Setidaknya itu yang kami peroleh dalam pemeriksaan Aceng yang dilakukan di Pendopo Garut. Selaku korban dalam kasus ini, dia (Aceng) mengaku tidak bisa menerima,” kata Dadang, Selasa (29/1/2013).
Para terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan ini adalah Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Ketua Pansus DPRD. Untuk mengecek perihal adanya pemalsuan, tim penyidik pun akan segera memintai keterangan para ulama yang merasa tanda tangannya dipalsukan.
“Segera kita akan periksa para ulama sekaligus pimpinan pondok pesantren. Salah satu pimpinan pondok pesantren yang merasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat rekomendasi DPRD adalah KH Syarif Hidayatullah. Kita akan datangi beliau untuk dimintai keterangan di kediamannya, di Kecamatan Wanaraja. Karena beliau sudah tua dan tidak bisa datang ke Mapolres, makanya kami yang jemput bola ke sana (Wanaraja). Paling tidak, di pekan ini kita akan periksa,” paparnya.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Garut terhadap Aceng HM Fikri di rumah dinasnya Senin 28 Januari 2013, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengungkapkan, Aceng merasa sangat kecewa dengan adanya pemalsuan dalam surat rekomendasi yang dilayangkan ke MA beberapa waktu lalu itu. Karena disertai tanda tangan palsu, lanjut Dadang, Aceng dan kuasa hukumnya menganggap surat rekomendasi pemberhentian dari DPRD cacat hukum.
“Perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD itu dimulai dari tanda tangan palsu. Setidaknya itu yang kami peroleh dalam pemeriksaan Aceng yang dilakukan di Pendopo Garut. Selaku korban dalam kasus ini, dia (Aceng) mengaku tidak bisa menerima,” kata Dadang, Selasa (29/1/2013).
Para terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan ini adalah Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan Ketua Pansus DPRD. Untuk mengecek perihal adanya pemalsuan, tim penyidik pun akan segera memintai keterangan para ulama yang merasa tanda tangannya dipalsukan.
“Segera kita akan periksa para ulama sekaligus pimpinan pondok pesantren. Salah satu pimpinan pondok pesantren yang merasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat rekomendasi DPRD adalah KH Syarif Hidayatullah. Kita akan datangi beliau untuk dimintai keterangan di kediamannya, di Kecamatan Wanaraja. Karena beliau sudah tua dan tidak bisa datang ke Mapolres, makanya kami yang jemput bola ke sana (Wanaraja). Paling tidak, di pekan ini kita akan periksa,” paparnya.
(rsa)