DPRD Garut tunggu surat pemakzulan Aceng

Senin, 28 Januari 2013 - 18:09 WIB
DPRD Garut tunggu surat pemakzulan Aceng
DPRD Garut tunggu surat pemakzulan Aceng
A A A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Garut hingga kini menyatakan belum menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) tentang pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Hingga pukul 12.00 WIB siang tadi, surat berupa petikan jawaban MA terhadap rekomendasi DPRD Garut tentang dugaan pelanggaran asusila oleh Bupati Aceng, belum sampai ke Kantor DPRD Garut.

"Belum sampai. Alasannya, enggak tahu, kita tunggu dari MA apa masih di jalan, masih proses, saya enggak tahu," kata Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, via telepon, Senin (28/1/2013).

Politikus dari Fraksi PPP ini menjelaskan, seharusnya surat tersebut dari MA masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Dari PN Garut akan disampaikan kepada DPRD Garut.

Lucky menegaskan, saat ini DPRD Garut posisinya dalam menunggu petikan MA. Sikap dewan tergantung isi petikan surat MA. Jika petikannya menyatakan pemakzulan Bupati Aceng, maka DPRD akan segera melakukan rapat paripurna pemecatan Aceng dan menggantinya dengan bupati baru.

‎"Kalau (rekomendasi kita) dikabulkan ya sesuai UU 32 berarti dewan melaksanakan paripurna kembali," jelasnya.

Karena petikan MA belum diterima, maka kemungkinan paripurna pemakzulan Aceng masih jauh. Dewan juga belum bisa memastikan isi petikan MA.

"Paripurna masih jauh, suratnya saja kan belum ada. Dewan sendiri belum melakukan persiapan paripurna. Sekarang kalau dewan melakukan persiapan, dasar apa? Kan berarti suratnya harus keterima dewan," tambahnya.

Disinggung apakah dewan akan konsisten melakukan pemakzulan Aceng, lagi-lagi dewan masih menunggu surat MA.

Namun, dia berkilah sejak awal kasus ini masuk pansus DPRD tidak bermaksud memakzulkan Aceng. Pihaknya hanya rekomendasikan kepada MA bahwa ada dugaan Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0711 seconds (0.1#10.140)