Aceng Fikri harus legowo terkait putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Indra menegaskan, sebaiknya bupati Garut Aceng Fikri menerima pemakzulan oleh MA terkait kasus nikah kilat dengan Fani Oktora (18).
"Saran saya, Aceng terima saja putusan pemberhentiannya tersebut," kata Indra melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/1/2013).
Indra menjelaskan, Aceng harus mengambil pelajaran dari apa yang sudah dibuatnya itu, sehingga berimbas pada posisi dia sebagai Bupati Garut. Menurutnya, meskipun sebagai pejabat publik tidak boleh semena-mena dalam bertindak.
"Jadikan ini sebagai proses pembelajaran dan intropeksi diri," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan diri siap menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan rekomendasi DPRD Garut terkait pemakzulan dirinya. Dia menegaskan, dirinya tidak akan menempuh upaya hukum atas keputusan MA tersebut.
“Keputusan MA itu final. Tidak ada upaya hukum lagi di sana,” kata Aceng saat ditemui di ruang kerjanya, di Garut, Rabu 23 Januari 2013.
Aceng pun menyatakan diri pasrah atas keputusan MA. Dia mengaku akan menyerahkan seluruh proses mekanisme (pemakzulan) yang terjadi.
“Untuk kasus ini, saya lebih serahkan kepada MA selaku pihak yang memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus, saya menerima,” tukasnya.
"Saran saya, Aceng terima saja putusan pemberhentiannya tersebut," kata Indra melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/1/2013).
Indra menjelaskan, Aceng harus mengambil pelajaran dari apa yang sudah dibuatnya itu, sehingga berimbas pada posisi dia sebagai Bupati Garut. Menurutnya, meskipun sebagai pejabat publik tidak boleh semena-mena dalam bertindak.
"Jadikan ini sebagai proses pembelajaran dan intropeksi diri," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan diri siap menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan rekomendasi DPRD Garut terkait pemakzulan dirinya. Dia menegaskan, dirinya tidak akan menempuh upaya hukum atas keputusan MA tersebut.
“Keputusan MA itu final. Tidak ada upaya hukum lagi di sana,” kata Aceng saat ditemui di ruang kerjanya, di Garut, Rabu 23 Januari 2013.
Aceng pun menyatakan diri pasrah atas keputusan MA. Dia mengaku akan menyerahkan seluruh proses mekanisme (pemakzulan) yang terjadi.
“Untuk kasus ini, saya lebih serahkan kepada MA selaku pihak yang memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus, saya menerima,” tukasnya.
(maf)