Ratusan botol miras disita polisi
A
A
A
Sindonews.com - Momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadikan semangat tersendiri bagi jajaran Polsek Modung. Guna memerangi maksiat di bulan yang penuh barokah ini, ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai jenis berhasil disita dan diamankan.
Ratusan botol miras tersebut, diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Untuk TKP pertama yakni di rumah AR (45), warga Kampung Pesisir, Desa Patenteng, sedangkan berikutnya diamankan di rumah BS, Kampung Tlagah, Desa Patenteng, Kecamatan Modung.
Dari rumah AR, polisi berhasil mengamankan sebanyak 221 botol miras dan selanjutnya di rumah BS berhasil mengamankan sebanyak 53 botol miras. Adapun jenis miras yang diamankan, terdiri dari jenis topi miring, Binaraci, anggur putih, anggur merah, draftil, V2 dan arak putih.
“Sebagian besar miras tersebut sudah dibuka dan dikemas kembali dalam air mineral ukuran besar,” ujar Kapolsek Modung, Iptu Rivai, di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/1/2013).
Rivai menjelaskan, pihaknya hanya mengamankan miras saja yang dijadikan sebagai barang bukti. Sementara untuk pemilik tidak diamankan, karena masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tepiring). Cuma, pelakunya tetap menjalani proses hukuk sesuai prosedur yang ada yakni dengan cara wajib lapor.
Soal kenapa ratusan botol miras itu diamankan? Dia berdalih, miras tersebut disita karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan Nomor 17 Tahun 2003. Isi dari Perda tersebut, menyebutkan untuk jenis miras yang boleh dijual dan diedarkan adalah dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen.
“Nah, yang dijual ini alkoholnya melebihi dari 5 persen, sehingga terpaksa kami sita dan diamankan,” tegasnya.
Dia menambahkan, razia terhadap Miras yang dilakukan saat bertepatan dengan perayaaan Maulid Nabi Muhammad ini tidak lain untuk meminimalisir penyakit masyarakat, termasuk juga untuk menurunkan angka kriminalitas yang selama ini dinilai cukup tinggi.
“Kriminal yang terjadi dominan pemicunya adalah faktor miras, sehingga kami tingkatkan terus operasi ini. Tidak hanya bulan Maulid saja,” urainya.
Ratusan botol miras tersebut, diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Untuk TKP pertama yakni di rumah AR (45), warga Kampung Pesisir, Desa Patenteng, sedangkan berikutnya diamankan di rumah BS, Kampung Tlagah, Desa Patenteng, Kecamatan Modung.
Dari rumah AR, polisi berhasil mengamankan sebanyak 221 botol miras dan selanjutnya di rumah BS berhasil mengamankan sebanyak 53 botol miras. Adapun jenis miras yang diamankan, terdiri dari jenis topi miring, Binaraci, anggur putih, anggur merah, draftil, V2 dan arak putih.
“Sebagian besar miras tersebut sudah dibuka dan dikemas kembali dalam air mineral ukuran besar,” ujar Kapolsek Modung, Iptu Rivai, di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/1/2013).
Rivai menjelaskan, pihaknya hanya mengamankan miras saja yang dijadikan sebagai barang bukti. Sementara untuk pemilik tidak diamankan, karena masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tepiring). Cuma, pelakunya tetap menjalani proses hukuk sesuai prosedur yang ada yakni dengan cara wajib lapor.
Soal kenapa ratusan botol miras itu diamankan? Dia berdalih, miras tersebut disita karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan Nomor 17 Tahun 2003. Isi dari Perda tersebut, menyebutkan untuk jenis miras yang boleh dijual dan diedarkan adalah dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen.
“Nah, yang dijual ini alkoholnya melebihi dari 5 persen, sehingga terpaksa kami sita dan diamankan,” tegasnya.
Dia menambahkan, razia terhadap Miras yang dilakukan saat bertepatan dengan perayaaan Maulid Nabi Muhammad ini tidak lain untuk meminimalisir penyakit masyarakat, termasuk juga untuk menurunkan angka kriminalitas yang selama ini dinilai cukup tinggi.
“Kriminal yang terjadi dominan pemicunya adalah faktor miras, sehingga kami tingkatkan terus operasi ini. Tidak hanya bulan Maulid saja,” urainya.
(maf)