Siswi kelas 1 SD dicabuli tetangganya

Kamis, 24 Januari 2013 - 15:46 WIB
Siswi kelas 1 SD dicabuli tetangganya
Siswi kelas 1 SD dicabuli tetangganya
A A A
Sindonews.com - Seorang bocah Kelas I Sekolah Dasar (SD) berinisial W (7), diduga menjadi korban pencabulan di rumahnya sendiri, di Sikliwung Asri, RT6/RW1, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Ayah korban, Sukirman (38) mengatakan, pelaku pencabulan diduga dilakukan oleh ND (13), siswa kelas I SMP yang tidak lain adalah tetangganya.

"Informasi itu saya dapat dari anak saya K, kakaknya W, katanya kejadian hari Selasa 22 Januari 2013, sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013)

Di Polrestabes Semarang itu, korban W datang dengan diantar beberapa anggota keluarganya, seperti ayah dan ibunya. Kakaknya, ND juga datang mengantar, mereka tiba sekira pukul 11.00 WIB menyewa mobil angkutan umum. "Katanya sakit di kemaluannya, informasi yang saya dapat pelakunya tetangga sendiri," ucapnya.

Kakek W, Suparjo (73) mengaku, tidak tahu persis kejadiannya. Hal itu dikarenakan saat kejadian, dia tidak berada di rumah. "Katanya diperkosa, cucu saya sering mengeluh sakit saat kencing," timpalnya.

Untuk memperkuat laporan tersebut, pihak keluarga menyertakan surat visum medis. Korban ditemani pihak keluarga, di antar visum oleh polisi ke Rumah Sakit (RS) Tugu Semarang.

"Hasil visumnya, katanya lecet di luar, kami menyerahkan ke polisi untuk diproses pelakunya, kami enggak terima," tegasnya.

Nenek W, Kartini (60) mengaku, jengkel dengan kelakuan tetangganya itu. Pertama kali yang mengetahui dugaan pencabulan itu adalah kakak W. "Katanya, W saat tidur celananya dilepas ND, dan dipaksa berhubungan intim, kejadiannya di salah satu kamar di sini, saat K masuk, si ND langsung pergi," tambahnya.

Hingga kemarin, kasus ini masih ditangani petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Petugas masih memintai keterangan terduga korban maupun saksi-saksi. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6607 seconds (0.1#10.140)