Simpan senjata api, Edison diringkus

Kamis, 24 Januari 2013 - 14:48 WIB
Simpan senjata api,...
Simpan senjata api, Edison diringkus
A A A
Sindonews.com - Edison Saputra (20) warga Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas (Mura), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau, di kontrakannya Jalan Majapahit, Kelurahan Majapahit, sekira Pukul 19.30 WIB.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena tersangka memiliki senjata api (senpi) rakitan.

Warga cemas, karena menduga tersangka sebagai pelaku kejahatan, akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Di dalam rumah tersangka polisi mengamankan barang bukti satu buah tas merk speed, satu pucuk senpi rakitan laras pendek, empat butir timah yang diletakan dalam botol balsem, kit dalam balsem, satu plastik yang berisikan bubuk mesiu dan satu buah kunci letter T.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Apri Irawanto mengatakan, tersangka akan dikenakan undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senpi dan bahan peledak.

"Kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka, apakah tersangka terlibat dalam kasus kejahatan lainnya, dan asal usul kepemilikan tersangka," ucapnya, di Lubuklinggau, Palembang, Sumsel, Kamis (24/1/2013).

Tersangka Edison Saputra saat diintrogasi mengaku, senpi tersebut diberi oleh temannya yang ada pada bulan Agustus 2012. Sedangkan kunci Leter T milik temannya yang dititipkan kepadanya.

"Aku dikasih kawan aku Pak, tidak pernah aku pakai untuk menodong, cuma untuk jago-jago," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)