KPU tunjuk langsung pengadaan surat suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), dipastikan tidak akan melakukan tender ulang untuk pengadaan surat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Jabar 2013.
Kepala (Unit Layanan Pengadaan) ULP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar Dadang mengatakan, setelah pengadaan surat suara Pilgub Jabar dinyatakan gagal lelang, ULP Jabar bersama KPU Jabar berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait pengadaan surat suara.
Dalam konsultasi itu dimohon petunjuk terkait gagal lelang pengadaan surat pemungutan suara Pilgub Jabar 2013. Maka, LKPP membuatkan payung hukum, pengadaan kertas pemungutan suara dilakukan dengan menunjuk langsung.
"Dan alhamdulillah LKPP sudah keluarkan payung hukum. Arahnya ke sana (tunjuk langsung)," kata Dadang, di Bandung, Jabar, Selasa (22/1/2013).
Melalui suratnya, LKPP menyatakan kewenangan yang menunjuk langsung perusahaan yang mencetak kertas suara adalah KPU Jabar. "Surat dari LKPP intinya KPU tinggal langsung (eksekusi). Eksekusi tidak di kami (ULP) tapi di KPU," ucapnya.
Dadang menjelaskan, penunjukkan perusahaan secara langsung tanpa tender ini dengan pertimbangan waktu pelaksanaan Pilgub Jabar yang tinggal hitungan minggu lagi, yakni 24 Februari 2013, sehingga tidak mungkin dilakukan tender ulang.
Nantinya KPU akan mengevaluasi masing-masing perusahaan berdasarkan harga, persyaratan administrasi perusahaan, dan teknis percetakan surat pemungutan suara.
"Dalam sistem lelang begitu gagal, akan ditunjuk dengan mengambil harga terendah," pungkasnya.
Kepala (Unit Layanan Pengadaan) ULP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar Dadang mengatakan, setelah pengadaan surat suara Pilgub Jabar dinyatakan gagal lelang, ULP Jabar bersama KPU Jabar berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait pengadaan surat suara.
Dalam konsultasi itu dimohon petunjuk terkait gagal lelang pengadaan surat pemungutan suara Pilgub Jabar 2013. Maka, LKPP membuatkan payung hukum, pengadaan kertas pemungutan suara dilakukan dengan menunjuk langsung.
"Dan alhamdulillah LKPP sudah keluarkan payung hukum. Arahnya ke sana (tunjuk langsung)," kata Dadang, di Bandung, Jabar, Selasa (22/1/2013).
Melalui suratnya, LKPP menyatakan kewenangan yang menunjuk langsung perusahaan yang mencetak kertas suara adalah KPU Jabar. "Surat dari LKPP intinya KPU tinggal langsung (eksekusi). Eksekusi tidak di kami (ULP) tapi di KPU," ucapnya.
Dadang menjelaskan, penunjukkan perusahaan secara langsung tanpa tender ini dengan pertimbangan waktu pelaksanaan Pilgub Jabar yang tinggal hitungan minggu lagi, yakni 24 Februari 2013, sehingga tidak mungkin dilakukan tender ulang.
Nantinya KPU akan mengevaluasi masing-masing perusahaan berdasarkan harga, persyaratan administrasi perusahaan, dan teknis percetakan surat pemungutan suara.
"Dalam sistem lelang begitu gagal, akan ditunjuk dengan mengambil harga terendah," pungkasnya.
(maf)