Lagi, TKI meninggal dunia

Senin, 21 Januari 2013 - 22:41 WIB
Lagi, TKI meninggal...
Lagi, TKI meninggal dunia
A A A
Sindonews.com - Kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi. Kali ini menimpa TKI bernama Warsinah binti Amad Wasid (39), warga Dusun Sindang Laut 2 Rt 02/02, Dusun Muara, Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat.

Warsinah adalah salah satu TKI yang berangkat ke Arab Saudi sejak bulan Agustus 2011. Meskipun pada bulan yang sama pemerintah menetapkan moratorium ke Arab Saudi.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuturkan, Warsinah korban kecelakaan yang menimpanya di Kota Tapsil, Makkah, Juni 2012. Jenazah Warsinah baru dipulangkan pada Senin 20 Januari 2012 dan baru dimakamkan hari ini karena kampung terendam banjir.

Rieke menilai, proses pemulangan jenasah Warsinah oleh PJTKI yang memberangkatkannya, terkesan lambat. "Bahkan berita mengenai kematian warsinah diterima keluarga melalui teman Warsinah, sesama TKI, bukan dari biro tenaga kerja yang memberangkatkan," kata Rieke, di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2013).

Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah pusat dalam hal ini BNP2TKI dan Kemenakertrans memastikan hak asuransi dan gaji Warsinah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Uang asuransi yang seharusnya didapat oleh keluarga alm Rp 75juta. Ini sesuai Permenakertrans no 1/2012 tentang Asuransi," ucapnya.

Gaji Warsinah selama bekerja juga kurang Rp 4juta. Warsinah harusnya mendapatkan gaji 24 juta, namun hanya 18juta yang dibayarkan ke pihak keluarga melalui PJTKI.

Rieke juga meminta pemerintah daerah Jawa Barat harus mengambil langkah-langkah nyata terhadap persoalan perlindungan warganya. Dia mencontohkan, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat misalnya, mampu melakukan tindakan cepat, memberikan fasilitas kepada keluarga untuk bertemu DPR, termasuk menyediakan pengacara ketika ada persoalan hukum.

"Pemerintah daerah juga dapat mencegah rakyatnya menjadi TKI ke luar negeri dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengawasi warganya yang akan pergi ke luar negeri di negara yang telah dimoratorium," paparnya.

Amanat konstitusi, kata Rieke, pasal 27 ayat 2 mengatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Maka pemerintah daerah harus mampu menciptakan pekerjaan dan penghidupan layak.

"Jangan melakukan klaim keberhasilan mengatasi kemiskinan, jika ternyata hal ini tidak sesuai fakta. Hingga saat ini Jawa barat menjadi pemasok TKI terbesar di Indonesia," sebut Rieke.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved