Lagi, TKI meninggal dunia

Senin, 21 Januari 2013 - 22:41 WIB
Lagi, TKI meninggal...
Lagi, TKI meninggal dunia
A A A
Sindonews.com - Kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi. Kali ini menimpa TKI bernama Warsinah binti Amad Wasid (39), warga Dusun Sindang Laut 2 Rt 02/02, Dusun Muara, Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat.

Warsinah adalah salah satu TKI yang berangkat ke Arab Saudi sejak bulan Agustus 2011. Meskipun pada bulan yang sama pemerintah menetapkan moratorium ke Arab Saudi.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuturkan, Warsinah korban kecelakaan yang menimpanya di Kota Tapsil, Makkah, Juni 2012. Jenazah Warsinah baru dipulangkan pada Senin 20 Januari 2012 dan baru dimakamkan hari ini karena kampung terendam banjir.

Rieke menilai, proses pemulangan jenasah Warsinah oleh PJTKI yang memberangkatkannya, terkesan lambat. "Bahkan berita mengenai kematian warsinah diterima keluarga melalui teman Warsinah, sesama TKI, bukan dari biro tenaga kerja yang memberangkatkan," kata Rieke, di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2013).

Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah pusat dalam hal ini BNP2TKI dan Kemenakertrans memastikan hak asuransi dan gaji Warsinah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Uang asuransi yang seharusnya didapat oleh keluarga alm Rp 75juta. Ini sesuai Permenakertrans no 1/2012 tentang Asuransi," ucapnya.

Gaji Warsinah selama bekerja juga kurang Rp 4juta. Warsinah harusnya mendapatkan gaji 24 juta, namun hanya 18juta yang dibayarkan ke pihak keluarga melalui PJTKI.

Rieke juga meminta pemerintah daerah Jawa Barat harus mengambil langkah-langkah nyata terhadap persoalan perlindungan warganya. Dia mencontohkan, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat misalnya, mampu melakukan tindakan cepat, memberikan fasilitas kepada keluarga untuk bertemu DPR, termasuk menyediakan pengacara ketika ada persoalan hukum.

"Pemerintah daerah juga dapat mencegah rakyatnya menjadi TKI ke luar negeri dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengawasi warganya yang akan pergi ke luar negeri di negara yang telah dimoratorium," paparnya.

Amanat konstitusi, kata Rieke, pasal 27 ayat 2 mengatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Maka pemerintah daerah harus mampu menciptakan pekerjaan dan penghidupan layak.

"Jangan melakukan klaim keberhasilan mengatasi kemiskinan, jika ternyata hal ini tidak sesuai fakta. Hingga saat ini Jawa barat menjadi pemasok TKI terbesar di Indonesia," sebut Rieke.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)