Rusak hutan, Perhutani dipolisikan Walhi
A
A
A
Sindonews.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat (Jabar) menuding Perum Perhutani Regional III (Jabar-Banten) telah merusak kawasan hutan lindung RPH Cirangsad dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Pengrusakan tersebut terjadi lewat kerja sama opersional (KSO) Perhutani dengan 11 perusahaan di KPH Bogor.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, pihaknya menuding KSO itu melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Karena itulah, WALHI Jabar melaporkan Perum Perhutani Regional III dan 11 ke Polda Jabar. WALHI menilai, penambangan di KPH Bogor ilegal.
"Kami menilai mereka melanggar UU. Maka kami laporkan Perum Perhutan dan perusahaan yang bekerjasama tersebut ke Polda Jabar," kata Dadan, di Bandung, Senin (19/1/2013).
Dia menuturkan, praktik KSO terjadi sejak 2007. Salah satu kerja sama yang dinilai bermasalah adalah di KPH di Bogor. WALHI menilai kerusakan di KPH tersebut mencapai 99 lahan hutan.
Dadan merinci, 11 perusahaan yang beroperasi di KPH Bogor itu di antaranya, PT Indoloma Tunggal Perkasa, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Bayu Respani, PT Makmur Sejahtera Mandiri, PT Syekinah Glory, dan lain-lain. Kerja sama tersebut nilainya mencapai Rp49 miliar.
WALHI, kata Dadan, memiliki sejumlah bukti-bukti dari hasil investigasi di lapangan. Bukti itu berupa foto dan video kerusakan lingkungan.
WALHI Jabar juga sudah melakukan pertemuan dengan Perhutani. Namun Perhutani tidak bisa menunjukan izin tambang dari Menteri Kehutanan.
"Kawasan itu adalah hutan lindung, hutannya sangat kaya dan heterogen," terangnya.
WALHI juga menuntut Perhutani dan perusahaan untuk merehabilitasi hutan. Dadan khawatir jika tak segera direhabilitasi, akan terjadi bencana banjir dan longsor.
"Kawasan itu tergolong hutan pemasuk air terhadap DAS Ciliwung dan DAS Citarum," jelasnya.
Pengrusakan tersebut terjadi lewat kerja sama opersional (KSO) Perhutani dengan 11 perusahaan di KPH Bogor.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, pihaknya menuding KSO itu melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Karena itulah, WALHI Jabar melaporkan Perum Perhutani Regional III dan 11 ke Polda Jabar. WALHI menilai, penambangan di KPH Bogor ilegal.
"Kami menilai mereka melanggar UU. Maka kami laporkan Perum Perhutan dan perusahaan yang bekerjasama tersebut ke Polda Jabar," kata Dadan, di Bandung, Senin (19/1/2013).
Dia menuturkan, praktik KSO terjadi sejak 2007. Salah satu kerja sama yang dinilai bermasalah adalah di KPH di Bogor. WALHI menilai kerusakan di KPH tersebut mencapai 99 lahan hutan.
Dadan merinci, 11 perusahaan yang beroperasi di KPH Bogor itu di antaranya, PT Indoloma Tunggal Perkasa, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Bayu Respani, PT Makmur Sejahtera Mandiri, PT Syekinah Glory, dan lain-lain. Kerja sama tersebut nilainya mencapai Rp49 miliar.
WALHI, kata Dadan, memiliki sejumlah bukti-bukti dari hasil investigasi di lapangan. Bukti itu berupa foto dan video kerusakan lingkungan.
WALHI Jabar juga sudah melakukan pertemuan dengan Perhutani. Namun Perhutani tidak bisa menunjukan izin tambang dari Menteri Kehutanan.
"Kawasan itu adalah hutan lindung, hutannya sangat kaya dan heterogen," terangnya.
WALHI juga menuntut Perhutani dan perusahaan untuk merehabilitasi hutan. Dadan khawatir jika tak segera direhabilitasi, akan terjadi bencana banjir dan longsor.
"Kawasan itu tergolong hutan pemasuk air terhadap DAS Ciliwung dan DAS Citarum," jelasnya.
(rsa)