Sertu Risdan bebas

Senin, 21 Januari 2013 - 19:33 WIB
Sertu Risdan bebas
Sertu Risdan bebas
A A A
Sindonews.com - Pimpinan sidang militer kasus dugaan penimbunan 356 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Letkol Sus Reki Irene Lumme akhirnya membebaskan Sertu Risdan dari tahanan militer lantaran masa penahanan terdakwa yang sudah berakhir.

Pembebasan terdakwa yang merupakan anggota Intel Korem O44 Gapo ini berdasarkan surat penetapan dari Pomdam II Sriwijaya nomor: TAP/01/PM I-04/AD/I/2013 tentang pembebasan dari tahanan demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Isinya, membebaskan terdakwa Risdan sebagai tahanan sejak tanggal 22 Januari 2013 dan memerintahkan kepada Oditur militer untuk melaksanakan isi penetapan ini.

"Memang masa penahanan dia (Sertu Risdan) sudah habis, jadi dia akan keluar dari tahanan sekira pukul 00.00 WIB nanti. Namun proses sidang kasus ini tetap jalan walau terdakwa tidak lagi ditahan di Pomdam," ungkap Kependam II Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suradji, Senin (21/1/2013) sore.

Sementara pengacara sipil tedakwa Sertu Risdan, Samoedra mengatakan, sudah seharusnya kliennya dilepas demi hukum karena masa penahanannya sudah habis.

"Ya kalau masih tetap ditahan melanggar HAM Lah, dia (Sertu Risdan) 200 hari ditahan pasa saat proses penyidikan dan 90 hari berdasarkan penahanan pengadilan," tegas Samoedra di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8750 seconds (0.1#10.140)