Nekat ajak nikah istri orang, Nazirwan dipolisikan

Minggu, 20 Januari 2013 - 16:44 WIB
Nekat ajak nikah istri orang, Nazirwan dipolisikan
Nekat ajak nikah istri orang, Nazirwan dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Gara-gara diduga memaksa rekan bisnis wanitanya menikah, Nazirwan (39), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan korban bernama Ningmas (42) warga Jalan Nuri, No 103, RT 004, RW 013, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang tercatat dalan nomor laporan polisi : LPB/50/1/2013/SPKT Polda Sumsel tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Di hadapan petugas SPKT Polda Sumsel korban mengatakan, sebenarnya dia mengenal terlapor sejak dua tahun lalu dengan status rekan bisnis. Entah mengapa sejak Desember 2012 lalu, terlapor mengajaknya menikah, namun dia tolak secara halus.

Karena ditolak itulah, sambung korban, terlapor selalu mengirim SMS ancaman kepadanya mulai dari mengancam akan membunuhnya dan keluarganya sampai merusak rumah tangganya.

"Terlapor juga sering SMS menyuruh saya segera menyeraikan suami saya dan menikah dengan terlapor, tetapi selalu saya tolak," katanya.

Puncaknya, tadi siang sekira pukul 13.00 WIB, dimana terlapor dengan menggunakan mobilnya mendatangi rumahnya.

"Saya kaget saat di masuk ke halaman rumah saya, dia (terlapor) berteriak menyuruh suami saya keluar dan menantangnya berkelahi," ungkapnya.

Takut terjadi apa-apa, lanjut korban dia langsung berteriak spontan maling. Teriakan korban ternyata membuat para tetangga korban berhamburan keluar.

"Melihat itu, dia (terlapor) langsung cepat naik ke dalam mobilnya dan kabur, warga yang melihat itu langsung melempari kaca mobil dia, hingga ada yang pecah," tandasnya.

Takut terjadi apa-apa, korban didampingi suaminya akhinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polda Sumsel dengan harapan pelaku dapat ditangkap, karena sudah sangat meresahkan keluarga besarnya.

Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya laporan itu.

"Sudah kita terima dan diteruskan ke petugas Reserse Polda, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku," tegas Djarod.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0355 seconds (0.1#10.140)