Panwaslu bimtek relawan
A
A
A
Sindonews.com - Panwaslu Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan bimbingan tekhnik (Bimtek) kepengawasan terhadap 450 relawan yang akan di tempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel tanggal 22 Januari 2013 mendatang.
"Sebelum relawan melaksanakan tugas dilapangan kami (Panwaslu) hari ini (kemarin) melakukan bimtek singkat," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara Syabil kepaada SINDO, Minggu (20/1/2013)
Menurutnya, materi Bimtek yang diberikan oleh petugas Panwaslu kepada para petugas relawan terkait tugas dan kewenangannya di lapangan.
"Relawan ini berdasarkan kewenangan ditugaskan mengambil salinan C1 KWK setelah dilakukan perhitungan surat suara di PPS untuk selanjutnya di serahkan kepada PPL di masing-masing desa," jelas Syabil.
Adapun tugas lain sebagai pelimpahan kewenangan PPL kepada relawan adalah mencatat seluruh kejadian beserta dokumentasinya untuk selanjutnya di disampaikan kepada PPL dan atau Panwaslu kecamatan untuk di buatkan laporan berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.
"Sekali lagi, Panwaslu dan jajarannya, termasuk relawan tidak memiliki kewenangan mengambil sebuah keputusan, melainkan hanya merekomendasikan temuan atau lapaoran dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang," ucapnya.
"Sebelum relawan melaksanakan tugas dilapangan kami (Panwaslu) hari ini (kemarin) melakukan bimtek singkat," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara Syabil kepaada SINDO, Minggu (20/1/2013)
Menurutnya, materi Bimtek yang diberikan oleh petugas Panwaslu kepada para petugas relawan terkait tugas dan kewenangannya di lapangan.
"Relawan ini berdasarkan kewenangan ditugaskan mengambil salinan C1 KWK setelah dilakukan perhitungan surat suara di PPS untuk selanjutnya di serahkan kepada PPL di masing-masing desa," jelas Syabil.
Adapun tugas lain sebagai pelimpahan kewenangan PPL kepada relawan adalah mencatat seluruh kejadian beserta dokumentasinya untuk selanjutnya di disampaikan kepada PPL dan atau Panwaslu kecamatan untuk di buatkan laporan berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.
"Sekali lagi, Panwaslu dan jajarannya, termasuk relawan tidak memiliki kewenangan mengambil sebuah keputusan, melainkan hanya merekomendasikan temuan atau lapaoran dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang," ucapnya.
(rsa)