Dua senpi tanpa izin disita

Jum'at, 18 Januari 2013 - 02:30 WIB
Dua senpi tanpa izin...
Dua senpi tanpa izin disita
A A A
Sindonews.com - Dua buah senjata api (senpi) jenis FN ilegal disita petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah dari seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Dua senjata itu diketahui milik Ernawan El Irsyadie, pria kelahiran Klaten 8 Juli 1972. Kini Ernawan dijadikan tersangka atas barang bukti tersebut. Tersangka diketahui berdomisili di Jonggrangan Baru, RT002/RW002, Kelurahan Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB di depan sebuah toko onderdil mobil di Jalan Kartosuro, Kota Surakarta.

“Penangkapan tersangka didasari atas informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api tanpa izin, inilah yang kami respon dengan penyelidikan dan ternyata benar hingga akhirnya menangkap tersangka,” ungkapnya saat memimpin gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (17/1/2013).

Selain menangkap tersangka, lanjut Djihartono, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing senpi itu FN merek Pierto Bareta warna hitam, senpi FN merek Carl Walter gagang warna cokelat, dan sebuah FN Airsoft Gun.

“Kami juga mengamankan lima buah amunisi kaliber 3,2 mm dan sebuah amunisi kaliber 9 mm,” ucapnya.

Djihartono mengatakan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan pihaknya untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya.

Tersangka Ernawan mengaku dirinya tidak menggunakan senpi itu untuk melakukan tindak kriminal. “Hanya disimpan, beli dari seseorang yang tidak saya kenal,dan sudah 10 bulan terakhir saya pegang,” timpalnya.
(maf)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
14 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved