Dua senpi tanpa izin disita

Jum'at, 18 Januari 2013 - 02:30 WIB
Dua senpi tanpa izin disita
Dua senpi tanpa izin disita
A A A
Sindonews.com - Dua buah senjata api (senpi) jenis FN ilegal disita petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah dari seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Dua senjata itu diketahui milik Ernawan El Irsyadie, pria kelahiran Klaten 8 Juli 1972. Kini Ernawan dijadikan tersangka atas barang bukti tersebut. Tersangka diketahui berdomisili di Jonggrangan Baru, RT002/RW002, Kelurahan Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB di depan sebuah toko onderdil mobil di Jalan Kartosuro, Kota Surakarta.

“Penangkapan tersangka didasari atas informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api tanpa izin, inilah yang kami respon dengan penyelidikan dan ternyata benar hingga akhirnya menangkap tersangka,” ungkapnya saat memimpin gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (17/1/2013).

Selain menangkap tersangka, lanjut Djihartono, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing senpi itu FN merek Pierto Bareta warna hitam, senpi FN merek Carl Walter gagang warna cokelat, dan sebuah FN Airsoft Gun.

“Kami juga mengamankan lima buah amunisi kaliber 3,2 mm dan sebuah amunisi kaliber 9 mm,” ucapnya.

Djihartono mengatakan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan pihaknya untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya.

Tersangka Ernawan mengaku dirinya tidak menggunakan senpi itu untuk melakukan tindak kriminal. “Hanya disimpan, beli dari seseorang yang tidak saya kenal,dan sudah 10 bulan terakhir saya pegang,” timpalnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4945 seconds (0.1#10.140)