Menembak sambil mabuk, anggota Jemaah Dakwah dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda yang juga anggota jemaah dakwah, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi setelah menembakkan senjata api yang dibawanya saat berada di jalan raya. Beruntung, tidak ada pengendara yang melintas di jalan.
Pria tersebut diketahui bernama Alfasmal alias Yong. Senjata api rakitan yang dimilikinya tersebut sempat ditembakan satu kali. Sontak aksi pemuda tersebut sempat membuat warga sekitar panik mendengar suara tembakan tersebut.
Polisi berpakaian preman yang melihat aksi brutal pemuda tersebut, langsung membekuk dan membawanya ke Mapolsek Tanete Riattang untuk dimintai keterangan bersama dengan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan dan selonsong peluru.
Tidak sampai disitu, polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah dan menggeledah kamar pelaku di Kelurahan Tibojong, Kabupaten Bone. Dalam pengeledahan tersebut, polisi hanya menemukan dua buah buku tentang pelajaran-pelajaran islam.
"Saya memiliki senjata api rakitan ini selama empat tahun, dan hanya digunakan untuk menembak burung kok," jelas Yong, di Mapolsek Tanete Riattang, Rabu 16 Januari 2013.
Seorang warga, ilham, yang berada tidak jauh dari pelaku dan melihat aksi pemuda tersebut mengatakan, dia sempat kaget karena tiba-tiba mendengar suara tembakan yang tidak jauh dari tempatnya berdiri sebanyak satu kali.
"Dia menembakkan sejata api rakitannya mendatar, bukan ke atas," jelas Ilham.
Sementara itu, Kapolsek Tanete Riattang Alisyahban mengatakan, pemuda tersebut sedang di bawah pengaruh minuman keras. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait senjata api yang dibawa dan digunakannya.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun," jelasnya.
Pria tersebut diketahui bernama Alfasmal alias Yong. Senjata api rakitan yang dimilikinya tersebut sempat ditembakan satu kali. Sontak aksi pemuda tersebut sempat membuat warga sekitar panik mendengar suara tembakan tersebut.
Polisi berpakaian preman yang melihat aksi brutal pemuda tersebut, langsung membekuk dan membawanya ke Mapolsek Tanete Riattang untuk dimintai keterangan bersama dengan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan dan selonsong peluru.
Tidak sampai disitu, polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah dan menggeledah kamar pelaku di Kelurahan Tibojong, Kabupaten Bone. Dalam pengeledahan tersebut, polisi hanya menemukan dua buah buku tentang pelajaran-pelajaran islam.
"Saya memiliki senjata api rakitan ini selama empat tahun, dan hanya digunakan untuk menembak burung kok," jelas Yong, di Mapolsek Tanete Riattang, Rabu 16 Januari 2013.
Seorang warga, ilham, yang berada tidak jauh dari pelaku dan melihat aksi pemuda tersebut mengatakan, dia sempat kaget karena tiba-tiba mendengar suara tembakan yang tidak jauh dari tempatnya berdiri sebanyak satu kali.
"Dia menembakkan sejata api rakitannya mendatar, bukan ke atas," jelas Ilham.
Sementara itu, Kapolsek Tanete Riattang Alisyahban mengatakan, pemuda tersebut sedang di bawah pengaruh minuman keras. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait senjata api yang dibawa dan digunakannya.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun," jelasnya.
(rsa)