KPUD belum kantongi zona kampanye

Selasa, 15 Januari 2013 - 16:20 WIB
KPUD belum kantongi...
KPUD belum kantongi zona kampanye
A A A
Sindonews.com - Hingga kini, KPUD Kabupaten Majalengka mengaku belum mengantongi titik-titik yang akan digunakan sebagai tempat kampanye Pilgub 24 Februari mendatang.

Menurut Ketua KPUD Majalengka Supriyatna, untuk menentukan titik kampanye, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Namun demikian, diakui dia hingga saat KPUD belum menerima arahan tersebut.

“Untuk menentukan titik kampanye, itu ditentukan oleh Pemkab. Dan kami sudah mengirimkan surat terkait hal tersebut,” kata Supriatna, Selasa (15/1/2013).

Supriatna menyebutkan, dengan belum adanya penentuan titik kampanye tersebut, maka pihaknya masih berpegang pada aturan umum yang berlaku. Dijelaskan dia, dalam aturan umum disebutkan, beberapa titik yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye diantaranya Fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

“Namun selain itu, masing-masing daerah memiliki zona yang dinyatakan tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Nah ini yang kami minta dari Pemkab itu. Kami berharap, Pemkab segera merespon surat yang kami kirimkan tersebut,” jelas dia.

Selain belum memiliki zona kampanye Pilgub, lanjut Supriatna, pihaknya juga belum memiliki secara keseluruhan data lengkap terkait tim sukses dari kelima Cagub tersebut. Ditegaskan dia, hingga saat ini, pihaknya baru menerima data tim sukses dari satu pasangan cagub-cawagub, yakni pasangan no urut 1.

“Untuk data tim sukses sendiri, memang itu waktunya hingga H-1 Pelaksanaan kampanye terbuka. Dan sampai saat ini baru pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 yang sudah menyerahkan data tim sukses nya ke KPUD. Tim sukses yang dimaksud di sini adalah tim sukses daerah yakni Kabupaten,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Siswantoro mengaku Pemkab Majalengka telah menerima surat dari KPUD terkait titik kampanye Pilgub mendatang. Siswantoro menyebutkan, Surat tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian oleh Pemkab.

“Setelah dilakukan pengkajian, maka akan diterbitkan SK Bupati,” jelas dia.
(rsa)
Berita Terkait
Alasan Anies Baswedan...
Alasan Anies Baswedan Tak Jadi Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Dedi Mulyadi Daftar...
Dedi Mulyadi Daftar Pilgub Jabar 27 Agustus Bareng R1, Apakah Erwan Setiawan?
KPU dan Pemprov Jabar...
KPU dan Pemprov Jabar Sepakati Dana Pilgub 2024 Capai Rp1,104 Triliun
Masuk Bursa Pilgub Jabar,...
Masuk Bursa Pilgub Jabar, Cellica Memilih Fokus Bekerja
PDIP Bakal Usung Figur...
PDIP Bakal Usung Figur Kejutan di Pilgub Jabar, Siapa Itu?
Profil Pendidikan 4...
Profil Pendidikan 4 Paslon Cagub Jabar 2024, Ada yang dari SD hingga S3 di Luar Negeri
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
22 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
27 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
34 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
44 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
53 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved