KPUD belum kantongi zona kampanye

Selasa, 15 Januari 2013 - 16:20 WIB
KPUD belum kantongi...
KPUD belum kantongi zona kampanye
A A A
Sindonews.com - Hingga kini, KPUD Kabupaten Majalengka mengaku belum mengantongi titik-titik yang akan digunakan sebagai tempat kampanye Pilgub 24 Februari mendatang.

Menurut Ketua KPUD Majalengka Supriyatna, untuk menentukan titik kampanye, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Namun demikian, diakui dia hingga saat KPUD belum menerima arahan tersebut.

“Untuk menentukan titik kampanye, itu ditentukan oleh Pemkab. Dan kami sudah mengirimkan surat terkait hal tersebut,” kata Supriatna, Selasa (15/1/2013).

Supriatna menyebutkan, dengan belum adanya penentuan titik kampanye tersebut, maka pihaknya masih berpegang pada aturan umum yang berlaku. Dijelaskan dia, dalam aturan umum disebutkan, beberapa titik yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye diantaranya Fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

“Namun selain itu, masing-masing daerah memiliki zona yang dinyatakan tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Nah ini yang kami minta dari Pemkab itu. Kami berharap, Pemkab segera merespon surat yang kami kirimkan tersebut,” jelas dia.

Selain belum memiliki zona kampanye Pilgub, lanjut Supriatna, pihaknya juga belum memiliki secara keseluruhan data lengkap terkait tim sukses dari kelima Cagub tersebut. Ditegaskan dia, hingga saat ini, pihaknya baru menerima data tim sukses dari satu pasangan cagub-cawagub, yakni pasangan no urut 1.

“Untuk data tim sukses sendiri, memang itu waktunya hingga H-1 Pelaksanaan kampanye terbuka. Dan sampai saat ini baru pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 yang sudah menyerahkan data tim sukses nya ke KPUD. Tim sukses yang dimaksud di sini adalah tim sukses daerah yakni Kabupaten,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Siswantoro mengaku Pemkab Majalengka telah menerima surat dari KPUD terkait titik kampanye Pilgub mendatang. Siswantoro menyebutkan, Surat tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian oleh Pemkab.

“Setelah dilakukan pengkajian, maka akan diterbitkan SK Bupati,” jelas dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)