Tilep PBB, Kabag Pendapatan Bumirejo dicopot

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:53 WIB
Tilep PBB, Kabag Pendapatan...
Tilep PBB, Kabag Pendapatan Bumirejo dicopot
A A A
Sindonews.com - Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Desa Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, Pry dipastikan bakal dicopot dari posisinya setelah terbukti melakukan tindak korupsi setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp69,5 juta.

Camat Lendah, Sumiran mengaku gerah menyikapi kelakuan Pry. Kecamatan, kata dia, sudah berulang kali melakukan pembinaan sekaligus melayangkan peringatan tertulis dan teguran. Sayang, semua itu hanya dianggap angin lalu oleh Pry.

"Sekarang sudah pembinaan sekaligus peringatan ketiga. Ini yang terakhir, tidak ada peringatan lagi. Tiak ada pilihan selain mencopot yang bersangkutan dari jabatannya saat ini,” kata Sumiran, Selasa (15/1/2013).

Dia menjelaskan, pihak kecamatan sebenarnya terus melakukan pembinaan internal dengan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, jika kasus itu sampai ke kabupaten maka secara otomatis Pry akan kehilangan jabatannya. Namun, kecamatan akhirnya kehabisan akal dan memilih melaporkan tindakan Pry ke kabupaten.

“Jadi ketika dari kabupaten memutuskan akan mencopot dia dari jabatannya, kami hanya bisa mengamini. Kesalahannya sudah sangat fatal, tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan kesalahannya itu," tegasnya.

Sumiran sendiri belum bisa memastikan kapan pencopotan Pry dilakukan. Dia hanya menegaskan sudah menyetujui pencopotan itu. saying, Pry justru tak diketahui keberadaannya setelah dinyatakan terbukti menilep dana PBB warganya sendiri.

Kasus ini bermula dari verifikasi PBB di Balaidesa Bumirejo, 24 September 2012. Saat itu, Pry melaporkan jumlah pembayaran PBB yang sudah disetorkan ke BRI Unit Lendah sebesar Rp156,4 juta.

“Setelah dicek ternyata yang disetorkan hanya Rp86,9 juta,” kata Kabid Pendapatan, DPPKA Kulonprogo, Budi Hartono.

Burhan, salah satu warga Bumirejo mengatakan, akibat dugaan penggelapan dana PBB tersebut warga desa resah. Apalagi, Pry ternyata sudah menghilang dari Bumirejo. Padahal, 2013 ini diagendakan pembuatan sertifikat tanah secara massal (prona).

“Salah satu syaratnya kan harus memiliki bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir. Kalau duitnya ditilep dan bukti pelunasan dinyatakan tidak berlaku, bisa-bisa sertifikat tanah tidak bisa diurus,” katanya
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
50 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
10 Petinju dengan Pendapatan...
10 Petinju dengan Pendapatan Tertinggi Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved