Tilep PBB, Kabag Pendapatan Bumirejo dicopot

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:53 WIB
Tilep PBB, Kabag Pendapatan...
Tilep PBB, Kabag Pendapatan Bumirejo dicopot
A A A
Sindonews.com - Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Desa Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, Pry dipastikan bakal dicopot dari posisinya setelah terbukti melakukan tindak korupsi setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp69,5 juta.

Camat Lendah, Sumiran mengaku gerah menyikapi kelakuan Pry. Kecamatan, kata dia, sudah berulang kali melakukan pembinaan sekaligus melayangkan peringatan tertulis dan teguran. Sayang, semua itu hanya dianggap angin lalu oleh Pry.

"Sekarang sudah pembinaan sekaligus peringatan ketiga. Ini yang terakhir, tidak ada peringatan lagi. Tiak ada pilihan selain mencopot yang bersangkutan dari jabatannya saat ini,” kata Sumiran, Selasa (15/1/2013).

Dia menjelaskan, pihak kecamatan sebenarnya terus melakukan pembinaan internal dengan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, jika kasus itu sampai ke kabupaten maka secara otomatis Pry akan kehilangan jabatannya. Namun, kecamatan akhirnya kehabisan akal dan memilih melaporkan tindakan Pry ke kabupaten.

“Jadi ketika dari kabupaten memutuskan akan mencopot dia dari jabatannya, kami hanya bisa mengamini. Kesalahannya sudah sangat fatal, tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan kesalahannya itu," tegasnya.

Sumiran sendiri belum bisa memastikan kapan pencopotan Pry dilakukan. Dia hanya menegaskan sudah menyetujui pencopotan itu. saying, Pry justru tak diketahui keberadaannya setelah dinyatakan terbukti menilep dana PBB warganya sendiri.

Kasus ini bermula dari verifikasi PBB di Balaidesa Bumirejo, 24 September 2012. Saat itu, Pry melaporkan jumlah pembayaran PBB yang sudah disetorkan ke BRI Unit Lendah sebesar Rp156,4 juta.

“Setelah dicek ternyata yang disetorkan hanya Rp86,9 juta,” kata Kabid Pendapatan, DPPKA Kulonprogo, Budi Hartono.

Burhan, salah satu warga Bumirejo mengatakan, akibat dugaan penggelapan dana PBB tersebut warga desa resah. Apalagi, Pry ternyata sudah menghilang dari Bumirejo. Padahal, 2013 ini diagendakan pembuatan sertifikat tanah secara massal (prona).

“Salah satu syaratnya kan harus memiliki bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir. Kalau duitnya ditilep dan bukti pelunasan dinyatakan tidak berlaku, bisa-bisa sertifikat tanah tidak bisa diurus,” katanya
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
50 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved