Perjuangkan Suban IV, Pemkab bentuk tim
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) agar sumur migas Suban IV kembali membuat Pemkab Muba bekerja keras. Berbagai cara terus dilakukan termasuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muba dari hasil pansus hak angket Suban IV.
Adapun tim pelaksana rekomendasi tersebut terdiri dari sekretaris darah, asisten bidang pemerintahan dan protokol, kabag hukum, kabag penyelesaian batas, kabag tata pemerintahan dan kabag humas.
Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudi mengatakan, pihaknya terus berusaha dengan cara yang terbaik untuk memperjuangkan keinginan warga Muba. Pihaknya sudah menyurati Mendagri beberapa kali namun belum mendapatkan tanggapan yang serius.
“Untuk itulah kita terus perjuangkan dengan mendaftarkan yudicial review beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Senin (14/1/2013).
Saat ini berkas permohonan tersebut sudah dikirim dan diteruskan ke Mahkamah Agung RI oleh PN sekayu pada tanggal 23 november 2012 lalu.
Kemudian pada tanggal 03 desember 2012, Pemkab Muba melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa (perdata) ke PN Sekayu terhadap menteri keuangan (Tergugat I), Dirjen Perimbangan keuangan (tergugat II), Mendagri (tergugat III), Dirjen BAKD (tergugat IV) Pemkab Musi Rawas (Tergugat V), Pemprov Sumsel (turut tergugat I), H Yahya bin masajid (turut tergugat II) dan PT Conoco Philips (turut tergugat III).
“Kita juga siapkan laporkan pidana terhadap pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Pansuswas rekomendasi suban IV DPRD, Iin Febrianto menyatakan pihaknya terus memperjuangkan yang menjadi aspirasi rakyat muba. Dalam hal ini, Pemkab Muba komitmen berkerja total agar sumur migas Suban IV kembali.
Terlebih dari kajian banyak ditemukan kejanggalan terhadap lahirnya Permendagri 63 tahun 2007 tersebut.
“Jika perlu tidak menutup kemungkinan laporan bukan hanya ke pihak kepolisian tapi ditujukan juga kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena diduga adanya praktek kolusi dan korupsi terkait terbitnya Permendagri no 63 tahun 2007 ini,” tukasnya.
Adapun tim pelaksana rekomendasi tersebut terdiri dari sekretaris darah, asisten bidang pemerintahan dan protokol, kabag hukum, kabag penyelesaian batas, kabag tata pemerintahan dan kabag humas.
Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudi mengatakan, pihaknya terus berusaha dengan cara yang terbaik untuk memperjuangkan keinginan warga Muba. Pihaknya sudah menyurati Mendagri beberapa kali namun belum mendapatkan tanggapan yang serius.
“Untuk itulah kita terus perjuangkan dengan mendaftarkan yudicial review beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Senin (14/1/2013).
Saat ini berkas permohonan tersebut sudah dikirim dan diteruskan ke Mahkamah Agung RI oleh PN sekayu pada tanggal 23 november 2012 lalu.
Kemudian pada tanggal 03 desember 2012, Pemkab Muba melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa (perdata) ke PN Sekayu terhadap menteri keuangan (Tergugat I), Dirjen Perimbangan keuangan (tergugat II), Mendagri (tergugat III), Dirjen BAKD (tergugat IV) Pemkab Musi Rawas (Tergugat V), Pemprov Sumsel (turut tergugat I), H Yahya bin masajid (turut tergugat II) dan PT Conoco Philips (turut tergugat III).
“Kita juga siapkan laporkan pidana terhadap pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Pansuswas rekomendasi suban IV DPRD, Iin Febrianto menyatakan pihaknya terus memperjuangkan yang menjadi aspirasi rakyat muba. Dalam hal ini, Pemkab Muba komitmen berkerja total agar sumur migas Suban IV kembali.
Terlebih dari kajian banyak ditemukan kejanggalan terhadap lahirnya Permendagri 63 tahun 2007 tersebut.
“Jika perlu tidak menutup kemungkinan laporan bukan hanya ke pihak kepolisian tapi ditujukan juga kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena diduga adanya praktek kolusi dan korupsi terkait terbitnya Permendagri no 63 tahun 2007 ini,” tukasnya.
(ysw)