Perjuangkan Suban IV, Pemkab bentuk tim

Senin, 14 Januari 2013 - 17:26 WIB
Perjuangkan Suban IV,...
Perjuangkan Suban IV, Pemkab bentuk tim
A A A
Sindonews.com - Keinginan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) agar sumur migas Suban IV kembali membuat Pemkab Muba bekerja keras. Berbagai cara terus dilakukan termasuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muba dari hasil pansus hak angket Suban IV.

Adapun tim pelaksana rekomendasi tersebut terdiri dari sekretaris darah, asisten bidang pemerintahan dan protokol, kabag hukum, kabag penyelesaian batas, kabag tata pemerintahan dan kabag humas.

Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudi mengatakan, pihaknya terus berusaha dengan cara yang terbaik untuk memperjuangkan keinginan warga Muba. Pihaknya sudah menyurati Mendagri beberapa kali namun belum mendapatkan tanggapan yang serius.

“Untuk itulah kita terus perjuangkan dengan mendaftarkan yudicial review beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Senin (14/1/2013).

Saat ini berkas permohonan tersebut sudah dikirim dan diteruskan ke Mahkamah Agung RI oleh PN sekayu pada tanggal 23 november 2012 lalu.

Kemudian pada tanggal 03 desember 2012, Pemkab Muba melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa (perdata) ke PN Sekayu terhadap menteri keuangan (Tergugat I), Dirjen Perimbangan keuangan (tergugat II), Mendagri (tergugat III), Dirjen BAKD (tergugat IV) Pemkab Musi Rawas (Tergugat V), Pemprov Sumsel (turut tergugat I), H Yahya bin masajid (turut tergugat II) dan PT Conoco Philips (turut tergugat III).

“Kita juga siapkan laporkan pidana terhadap pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Pansuswas rekomendasi suban IV DPRD, Iin Febrianto menyatakan pihaknya terus memperjuangkan yang menjadi aspirasi rakyat muba. Dalam hal ini, Pemkab Muba komitmen berkerja total agar sumur migas Suban IV kembali.

Terlebih dari kajian banyak ditemukan kejanggalan terhadap lahirnya Permendagri 63 tahun 2007 tersebut.

“Jika perlu tidak menutup kemungkinan laporan bukan hanya ke pihak kepolisian tapi ditujukan juga kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena diduga adanya praktek kolusi dan korupsi terkait terbitnya Permendagri no 63 tahun 2007 ini,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
1 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
3 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
4 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
4 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
5 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved