Perjuangkan Suban IV, Pemkab bentuk tim

Senin, 14 Januari 2013 - 17:26 WIB
Perjuangkan Suban IV,...
Perjuangkan Suban IV, Pemkab bentuk tim
A A A
Sindonews.com - Keinginan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) agar sumur migas Suban IV kembali membuat Pemkab Muba bekerja keras. Berbagai cara terus dilakukan termasuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muba dari hasil pansus hak angket Suban IV.

Adapun tim pelaksana rekomendasi tersebut terdiri dari sekretaris darah, asisten bidang pemerintahan dan protokol, kabag hukum, kabag penyelesaian batas, kabag tata pemerintahan dan kabag humas.

Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudi mengatakan, pihaknya terus berusaha dengan cara yang terbaik untuk memperjuangkan keinginan warga Muba. Pihaknya sudah menyurati Mendagri beberapa kali namun belum mendapatkan tanggapan yang serius.

“Untuk itulah kita terus perjuangkan dengan mendaftarkan yudicial review beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Senin (14/1/2013).

Saat ini berkas permohonan tersebut sudah dikirim dan diteruskan ke Mahkamah Agung RI oleh PN sekayu pada tanggal 23 november 2012 lalu.

Kemudian pada tanggal 03 desember 2012, Pemkab Muba melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa (perdata) ke PN Sekayu terhadap menteri keuangan (Tergugat I), Dirjen Perimbangan keuangan (tergugat II), Mendagri (tergugat III), Dirjen BAKD (tergugat IV) Pemkab Musi Rawas (Tergugat V), Pemprov Sumsel (turut tergugat I), H Yahya bin masajid (turut tergugat II) dan PT Conoco Philips (turut tergugat III).

“Kita juga siapkan laporkan pidana terhadap pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Pansuswas rekomendasi suban IV DPRD, Iin Febrianto menyatakan pihaknya terus memperjuangkan yang menjadi aspirasi rakyat muba. Dalam hal ini, Pemkab Muba komitmen berkerja total agar sumur migas Suban IV kembali.

Terlebih dari kajian banyak ditemukan kejanggalan terhadap lahirnya Permendagri 63 tahun 2007 tersebut.

“Jika perlu tidak menutup kemungkinan laporan bukan hanya ke pihak kepolisian tapi ditujukan juga kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena diduga adanya praktek kolusi dan korupsi terkait terbitnya Permendagri no 63 tahun 2007 ini,” tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
10 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
21 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved