Batu akan batasi pembangunan gedung bertingkat

Sabtu, 12 Januari 2013 - 02:00 WIB
Batu akan batasi pembangunan gedung bertingkat
Batu akan batasi pembangunan gedung bertingkat
A A A
Sindonews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) DPRD Kota Batu, Simon Purwoali mengusulkan kepada pemerintah agar membatasi pembangunan gedung bertingkat. Maksimal tinggi gedung harus lantai empat.

Pembatasan pembangunan gedung bertingkat itu menurutnya perlu dilakukan agar tidak merusak keindahaan alam Kota Batu dan tidak merusak struktur tanahnya.

"Bulan ini anggota dewan bersama eksekutif sedang membahas Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK). Yang kita usulkan ada beberapa macam. Salah satunya pembatasan pembangunan gedung bertingkat," tegas Simon Purwoali, Jumat 11 Januari 2013.

Hal lain menjadi masukan anggota legeslatif untuk Raperda RDRTK adalah, penetapan kawasan permukiman penduduk, kawasan industri dan penataan saluran drainase.

Menurut Simon, Raperda RDRTK merupakan penjabaran atau turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik Pemkot Batu yang disusun tahun 2011 lalu.

"Usia Perda RDRTK dan Perda RTRW selama 30 tahun. Jadi mulai saat ini pemerintah harus mampu menata rencana pembangunan wilayahnya. Agar 10-20 tahun akan datang tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan pemerintah," tegas Simon.

Lebih lanjut diterangkan, ditahun 2013 ini. Eksekutif dan legeslatif hanya membahas Raperda RDRTK untuk zona Kecamatan Batu dan Junrejo. Untuk zona Kecamatan Bumiaji dibahas tahun depan.

"Kalau berdasar Perda RTRW Kota Batu. Wilayah Kecamatan Junrejo untuk kawasan pertanian, perkantoran, industri dan kawasan pendidikan," jelas politikus dari PDIP ini.

Lantas untuk wilayah Kecamatan Batu, untuk kawasan bisnis, perkantoran, pariwisata, pendidikan dan perniagaan.

"Target kita pekan ketiga bulan ini pembahasan Raperda RDRTK selesai," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyatakan, isi Raperda RDRTK tidak beda jauh dengan Perda RTRW. Hanya ada penambahan sedikit disesuaikan dengan visi-misi Wali Kota Batu saat Pilkada lalu.

"Visi-misi kita, kota pariwisata berbasis pertanian. Jadi kawasan pertanian tetap akan kita pertahankan di wilayah Kecamatan Junrejo dan Bumiaji, dan sentra pariwisata di Kecamatan Batu," tandasnya.

Ketika Raperda RDRTK sudah ditetapkan menjadi Perda. Maka program pembangunan Pemkot Batu akan disesuaikan dengan kisi-kisi Perdanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8419 seconds (0.1#10.140)