PN Bulukumba buka layanan online
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba membuka layanan informasi kepada publik melalui online. Tujuannya agar warga atau pencari keadilan lebih mudah berinteraksi dengan Pengadilan.
Humas PN Bulukumba Khaerul mengungkapkan, pihaknya membuka pelayanan melalui online ini sebagai upaya untuk lebih membuka diri khususnya dalam peningkatan pelayanan.
“Kami berharap website ini dapat menunjang program transparansi PN Bulukumba serta dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan pelayanan Pengadilan kepada masyarakat secara umum,” ucap Khaerul, JUmat (11/1/2013).
Dia menjelaskan, bahwa layanan online dilakukan merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 soal keterbukaan informasi public dan SK KMA No 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di Pengadilan khususnya informasi proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan serta informasi lain yang dibutuhkan pencari keadilan.
Selain itu, lanjut dia, PN Bulukumba sudah lama berkomitmen ingin melakukan perubahan dalam upaya menyempurnakan layanan kepada masyarakat luas. Apalagi, optimalisasi teknologi informasi merupakan isu strategis dalam menuju sebuah lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel.
“PN Bulukumba berupaya maksimal mengembangkan sistem informasi penelusuran perkara dengan harapan pembangunan sistem manajemen perkara Pengadilan berbasis onlien, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tandasnya.
Khairul menuturkan, dengan media online PN Bulukumba, masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung termasuk perkara atau putusan PN sudah bisa dilakukan secara online. Disamping lewat manual atau mencari dan memasukkan data secara langsung ke Pengadilan.
“Masyarakat bisa lebih mudah mengakses dan memonitor perkara yang ditangani PN melalui meja informasi pengadilan. Yang pasti kami akan berupaya semakin membuka diri terkait pelayanan kepada masyarakat dibidang peradilan,” ujar dia.
Humas PN Bulukumba Khaerul mengungkapkan, pihaknya membuka pelayanan melalui online ini sebagai upaya untuk lebih membuka diri khususnya dalam peningkatan pelayanan.
“Kami berharap website ini dapat menunjang program transparansi PN Bulukumba serta dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan pelayanan Pengadilan kepada masyarakat secara umum,” ucap Khaerul, JUmat (11/1/2013).
Dia menjelaskan, bahwa layanan online dilakukan merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 soal keterbukaan informasi public dan SK KMA No 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di Pengadilan khususnya informasi proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan serta informasi lain yang dibutuhkan pencari keadilan.
Selain itu, lanjut dia, PN Bulukumba sudah lama berkomitmen ingin melakukan perubahan dalam upaya menyempurnakan layanan kepada masyarakat luas. Apalagi, optimalisasi teknologi informasi merupakan isu strategis dalam menuju sebuah lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel.
“PN Bulukumba berupaya maksimal mengembangkan sistem informasi penelusuran perkara dengan harapan pembangunan sistem manajemen perkara Pengadilan berbasis onlien, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tandasnya.
Khairul menuturkan, dengan media online PN Bulukumba, masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung termasuk perkara atau putusan PN sudah bisa dilakukan secara online. Disamping lewat manual atau mencari dan memasukkan data secara langsung ke Pengadilan.
“Masyarakat bisa lebih mudah mengakses dan memonitor perkara yang ditangani PN melalui meja informasi pengadilan. Yang pasti kami akan berupaya semakin membuka diri terkait pelayanan kepada masyarakat dibidang peradilan,” ujar dia.
(ysw)