Gamawan kurang amunisi nonaktifkan Eddy

Kamis, 10 Januari 2013 - 19:26 WIB
Gamawan kurang amunisi nonaktifkan Eddy
Gamawan kurang amunisi nonaktifkan Eddy
A A A
Sindonews.com - Belum tuntasnya kasus hukum yang menjerat Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra membuat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tak bisa menonaktifkan Eddy begitu saja.

Gamawan menegaskan, dirinya bisa menonaktifkan Eddy jika yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa. Selain itu, Eddy juga bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Kepegawaian.

"Kalau proses hukum harus inc kracht dulu jadi terdakwa baru di nonaktifkan," ujar Gamawan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Lebih lanjut Gamawan mengatakan bahwa dirinya bisa menonaktifkan Eddy jika ada rekomendasi dari DPRD Palembang. Hal itu, lanjut Gamawan, seperti yang dilakukan DPRD Garut kepada Bupati Aceng Fikri beberapa waktu lalu.

"Kalau langkah politik yang diambil, tentu DPRD dulu yang bersikap. Tergantung DPRD, kalau DPRD memproses bisa (dinonaktifkan). Karena mekanisme melalui Peraturan Pemerintahnya seperti itu. waktu Aceng, saya nunggu DPRD," tutur Gamawan.

Gamawan mengatakan jika nantinya Eddy terbukti melakukan pelanggaran UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka nasibnya bisa seperti Aceng.

"Kalau Aceng melakukan pelanggaran UU Nomor 1 tahun 1974, kalau ini terkena UU itu juga tentu kita proses juga, kalau tidak terkena bagaimana kita memproses," tutupnya.

Seperti diketahui, Eddy diketahui sudah menikah siri dengan Eva Ajeng yang merupakan mantan model majalah pria dewasa. Pernikahan Eddy dan Eva tak pernah mendapat izin istri sah Eddy, Srimaya Haryanti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3835 seconds (0.1#10.140)