Kepala Puskesmas Pangkalan Lampam ditahan

Kamis, 10 Januari 2013 - 19:16 WIB
Kepala Puskesmas Pangkalan Lampam ditahan
Kepala Puskesmas Pangkalan Lampam ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Penyidik Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Kepala Puskemas Pangkalam Lampam OKI, Darussalam alias Salam (40) resmi ditahan.

Darusalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban bernama Yep, seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental yang masih tetangganya sendiri di Desa Pulawan Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI. Akibat perbuatannya itu korban hamil dan sudah melahirkan.

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Surachman didampingi Kanit PPA, Ipda Rohima mengatakan, hasil tes DNA terhadap tersangka diterima dari Laboratorium Mabes Polri pada 8 Januari 2013 menyatakan hasilnya positif.

“Karena hasilnya positif, tersangka kita panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan, setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam, tersangka langsung kita tahan,” katanya di Mapolres OKI, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

“Walaupun dalam pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka tetap membantah melakukan pemerkosaan terhadap korban, hal itu tidak mangurungkan ketegasan kita untuk menahan tersangka,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, dr H Mgs Hakim ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan jika Kepala Puskesmas Pangkalan Lampam ditahan Polres OKI.

“Kita serahkan proses hukum kepada Polisi, kalau memang terbukti dan ditahan, otomatis jabatan Kepala Puskesmas diganti dan sementara ini ditunjuk Kepala Sub Puskesmas yang menjabat sebagai pejabat sementara (PJS),” katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7325 seconds (0.1#10.140)