Kasus BOS SMPN 2 Bontocani mengendap

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:01 WIB
Kasus BOS SMPN 2 Bontocani mengendap
Kasus BOS SMPN 2 Bontocani mengendap
A A A
Sindonews.com - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Bontocani, Bone, Sulawesi Selatan mengendap cukup lama. Sejak dilaporkan ke POlres Bone, hingga kini kasus tersebut mengendap.

Bahkan 11 pelapor yang merupakan guru honorer di sekolah tersebut mendapat intimidasi dengan iming-iming akan mendapat bagian.

Sebelumnya, 11 guru honorer melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMPN 2 Bontocani atas dugaan korupsi dana BOS senilai 38 juta. Pada 23 April 2011 mereka melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana BOS tersebut.

Guru honorer mata pelajaran agama di SMPN 2 Bontocani, Andi Idris mengatakan, kini 11 guru honorer yang pada tahun 2011 lalu melaporkan Kepala Sekolahnya bernama Andi Nurhaedah dan Bendahara Sekolah Andi Syamsuddin mulai resah.

Karena kini mereka didatangi oleh dua pria berpakaian non formal membawa kertas berisi ancaman agar guru yang melaporkan kepala sekolah mencabut laporannya di Kejaksaan Negeri. Bahkan setiap guru yang sepakat maka akan diberi imbalan uang bervariatif namun pembayaran dibayar secara bertahap.

"Kami diminta tanda tangani kertas itu namun saya tidak mau karena belakangan kertas itu dapat menjadi bukti penyuapan maupun bukti korupsi yang dimanfaatkan untuk menyerang para pelapor," ungkapnya di sekolah, Kamis (10/1/2013).

Ia menjelaskan, pada Sabtu lalu kedua pria ini mengancam akan mengeluarkan guru yang menolak bertandatangan untuk mencabut laporan tersebut.

Kendati demikian, tak sedikit guru yang takut dengan ancaman itu. Dari 11 guru yang melaporkan tindakan oknum kepala sekolah dan bendaharanya, tujuh diantaranya bertanda tangan dan menerima uang sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan empat lainnya menolak.

"Apa haknya Kepala Sekolah ini mengeluarkan kami dari sekolah kami punya SK Bupati. Kami berharap agar polisi dapat menegakkan hukum karena kasus sudah 619 hari masih belum dituntaskan," terang Idris.

Sebelumnya, 11 guru melaporkan tindakan oknum kepala sekolah dan bendaharanya ke Polres Bone atas kasus penggelapan dan pemalsuan tandatangan dana bantuan operasional sekolah (Bos) sebesar Rp 38 juta dan ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah P21. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun belum diserahkan tersangkanya.

Terkait dengan lambannya proses hukum, Andi Ikbal membantah. Kasus korupsi berbeda dengan kasus lainnya. Kasus kedua tersangka ini masing-masing dipisahkan BAP-nya karena modus yang berbeda. Namun, dia berjanji kedua tersangka itu akan diserahkan usai pilkada di Bone.

"Setelah pilkada kita akan serahkan. Dan semua kasus yang ada disini juga menjadi prioritas dimana kasus bisa diproses melihat dari laporan yang masuk," ujar Andi Ikbal kepada SINDO diruang kerjanya, Kamis, (10/1).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Watampone, Mas'ud, mengatakan telah menerima berkas tersangka dan tersangkanya belum diserahkan oleh pihak kepolisian.

"Saya sibuk sekali, banyak berkas bertumpuk dan semua harus diselesaikan, saya juga harus bekerja sampai malam," kata Mas'ud.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7158 seconds (0.1#10.140)