Pembunuh Ketua FBR dituntut 10 tahun penjara

Selasa, 08 Januari 2013 - 20:57 WIB
Pembunuh Ketua FBR dituntut...
Pembunuh Ketua FBR dituntut 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ketua FBR Gardu 287 Muhidin tewas di Pondok Aren Tangerang Selatan, menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terdakwa Yandi Margucan alias Gucan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat rekannya, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab dituntut lebih ringan, 7 tahun penjara.

“Yandi dituntut lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban. Sementara empat terdakwa lainnya hanya menimpuki korban,” ujar Jaksa Lukman Hakim, Selasa (8/1/2013).

Menurut Lukman, ke lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Sementara pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Yang meringankan, para terdakwa koorperatif, berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya selama persidangan,” katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri memberikan waktu satu minggu, kepada mereka untuk membuat pledoi atau pembelaan.

"Selasa depan, tanggal 15 Januari 2013 sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ungkapnya.
(stb)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
2 jam yang lalu
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
2 jam yang lalu
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
3 jam yang lalu
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
5 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
12 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
13 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved