KPU Kebumen langgar mekanisme verifikasi faktual
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mendapat pengaduan dari Panwaslu di Kabupaten Kebumen terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU setempat.
Panwaslu melaporkan KPU setempat saat melakukan verifikasi faktual, justru mengumpulkan kader partai politik di kantor kelurahan.
Anggota Bawaslu Jateng Divisi Pengawasan dan Hubungan antarlembaga Teguh Purnomo mengungkapkan, sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan KPU RI No8/2012 tentang Verifikasi Faktual, harusnya kader ini didatangi langsung, bukan dilokalisir di salah satu tempat.
“Kami temukan dugaan pelanggaran ini di Kecamatan Mirit dan Ambal,” ujar Teguh Purnomo di Kebumen, Selasa (8/1/2013).
Menurut dia, KPU bisa saja melakukan pemanggilan kader parpol maupun pengurus parpol yang tidak bisa dijumpai saat verifikasi faktual.
Namun, pemanggilan ini bukan di kantor kelurahan, melainkan di kantor KPU setempat.
Atas dasar itu, pihaknya akan menyelidiki kebenaran tersebut.
Panwaslu juga memaparkan KPU Kebumen diduga juga telah menyatakan memenuhi syarat kepada salah satu parpol, kendati sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Kalau benar, pengaduan ini kami arahkan pada pelanggaran kode etik dan pidana. Penyelenggara pemilu harus berhati-hati dan profesional,”
tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Pemilih Andreas Pandiangan berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terkait kabar tersebut.
“Baik, saya akan cek juga. Tapi tidak menyebut parpolnya ya,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng sebelumnya memberikan rekomendasi kepada KPU Jawa Tengah untuk memerintahkan KPU Kudus memperbaiki kesalahan input data Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Panwaslu melaporkan KPU setempat saat melakukan verifikasi faktual, justru mengumpulkan kader partai politik di kantor kelurahan.
Anggota Bawaslu Jateng Divisi Pengawasan dan Hubungan antarlembaga Teguh Purnomo mengungkapkan, sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan KPU RI No8/2012 tentang Verifikasi Faktual, harusnya kader ini didatangi langsung, bukan dilokalisir di salah satu tempat.
“Kami temukan dugaan pelanggaran ini di Kecamatan Mirit dan Ambal,” ujar Teguh Purnomo di Kebumen, Selasa (8/1/2013).
Menurut dia, KPU bisa saja melakukan pemanggilan kader parpol maupun pengurus parpol yang tidak bisa dijumpai saat verifikasi faktual.
Namun, pemanggilan ini bukan di kantor kelurahan, melainkan di kantor KPU setempat.
Atas dasar itu, pihaknya akan menyelidiki kebenaran tersebut.
Panwaslu juga memaparkan KPU Kebumen diduga juga telah menyatakan memenuhi syarat kepada salah satu parpol, kendati sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Kalau benar, pengaduan ini kami arahkan pada pelanggaran kode etik dan pidana. Penyelenggara pemilu harus berhati-hati dan profesional,”
tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Pemilih Andreas Pandiangan berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terkait kabar tersebut.
“Baik, saya akan cek juga. Tapi tidak menyebut parpolnya ya,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng sebelumnya memberikan rekomendasi kepada KPU Jawa Tengah untuk memerintahkan KPU Kudus memperbaiki kesalahan input data Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
(ysw)