Polisi sidik dugaan fiktif lahan Revbun

Selasa, 08 Januari 2013 - 16:57 WIB
Polisi sidik dugaan...
Polisi sidik dugaan fiktif lahan Revbun
A A A
Sindonews.com - Aparat Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan penyelidikan dugaan fiktif proyek revitalisasi perkebunan (Revbun) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2007-2008. Diduga proyek Revbun menelan dana miliaran.

Mirisnya lahan yang diajukan salah satu oknum pejabat ke pihak perbankan bukan lahan perkebunan melainkan hutan. Program revbun dilaksanakan sejak tahun 2006 hingga tahun 2010 di daerah dan sudah mencapai 1.432 hektar.

Informasi dihimpun di lapangan bahwa dugaan fiktif lokasi Revbun diselidiki Unit Tipikor Polres Mura, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Diduga modus digunakan oknum pejabat tersebut dengan cara mencatut nama petani di Kabupaten Mura. Namun lahan petani yang dicantumkan dalam pengajuan program revbun itu diduga fiktif.

Adapun persyaratan mengikuti program Revbun yakni petani berdomisili disekitar lahan perkebunan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan lahan diajukan dilengkapi dengan sertifikat.

Program revbun sendiri upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi dan subsidi bunga pemerintah. Caranya dengan melibatkan perusahaan dibidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadani didampingi Kasat Reskrim, AKP Suryadi mengatakan penyelidikan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.

“Kami saat ini masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pihak-pihak terkait,” pungkasnya, Selasa (8/1/2013).

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Setda Mura, Ramdani Lubis mengatakan, intinya untuk revbun itu bermasalah di penerbitan sertifikat lahan antara BPN dan DPRD Kabupaten Mura.

Karena, lahan yang ada bisa bersertifikat sementara lahan tersebut merupakan kawasan hutan sesuai peta yang ada. Inilah yang menjadi permasalahan, sehingga, pihak Disbun tidak miliki kewenangan mengenai permasalahan itu karena terkait kawasan hutan dan revbun sendiri dimulai tahun 2007 hingga tahun 2010.

Untuk dana revbun tersebut diberikan langsung kepada para petani oleh pihak perbankan dengan tidak melibatkan Disbun. Sehingga dana yang dikucurkan langsung kepada petani perseorangan tergantung dengan syarat areal lahan yang digunakan.

“Disbun sebagai pemerintah sebagai fasilitasi persyaratan untuk revbun dan melakukan pembinaan para petani revbun,” pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)