DPRD Blitar usulkan tempat bebas mabuk

Senin, 07 Januari 2013 - 07:00 WIB
DPRD Blitar usulkan tempat bebas mabuk
DPRD Blitar usulkan tempat bebas mabuk
A A A
Sindonews.com - DPRD Kota Blitar mengusulkan adanya tempat khusus untuk para pengkonsumsi minuman keras (miras) di Kota Blitar. Dengan begitu para alkoholik bisa leluasa menikmati minumannya tanpa khawatir menimbulkan masalah bagi orang lain.

“Konsepnya seperti menyediakan tempat bebas merokok (smoke free area)," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Muh Syaiful Maarif, Minggu 6 Januari 2013.

Menurutnya, secara fungsional, keberadaan “drink free area” bisa menjadi alat kontrol statistik. Institusi terkait akan lebih mudah mengetahui berapa jumlah warga yang menjadi penggemar minuman beralkohol di Kota Blitar. Apakah itu pada jenis liquor (kadar alkohol tinggi) atau liqueur (kadar alkohol lebih rendah).

Menurut Syaiful, usulan tersebut sangat rasional mengingat selama ini pengendalian peredaran miras hanya terfokus kepada para produsen. Peraturan daerah (perda) yang ada hanya mengatur tata niaga dan penjualan. Tidak menyentuh kepada hak konsumen.

“Tentunya akan maksimal jika yang dikontrol adalah konsumennya juga. Tidak hanya pada produsen," terangnya.

Sebelumnya, kasus overdosis (OD) miras yang berujung kematian pernah menggemparkan Kota Blitar. Bersamaan dengan pelantikan Wali Kota Blitar terpilih tahun 2010, lebih dari 10 orang tewas mengenaskan.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengatakan bahwa korban meninggal dunia setelah berpesta miras jenis oplosan. Miras palsu yang sudah kedaluarsa dan dicampur tidak sesuai takaran.

Dengan ruang khusus miras, Syaiful optimis ke depan akan mampu meminimalisir kasus fatal akibat miras. Setidaknya, menurut politikus dari PKB ini, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap prilaku konsumen miras.

“Pemerintah termasuk bisa menentukan miras apa yang boleh dikonsumsi atau tidak. Sebab usulan ini sebenarnya berangkat dari," pungkasnya.

Sementara di Kabupaten Blitar, lanjutnya, pengendalian peredaran miras dilakukan dengan menaikkan retribusi atas izin produksi miras. Untuk setiap toko yang menjual miras wajib membayar minimal Rp200 ribu. Sedangkan agen miras wajib membayar Rp5 juta untuk usahanya.

“Harapanya dengan tarif yang tinggi tersebut para pedagang miras akan enggan menjajakan daganganya di Kabupaten Blitar,“ ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3740 seconds (0.1#10.140)