Gunakan bom ikan, 9 nelayan diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Majene, Sulawesi Barat meringkus sembilan nelayan yang terlibat aksi pengeboman ikan di Perairan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat selam serta bubuk untuk membuat bom ikan.
Kesembilan pelaku pengebom ikan ditangkap di perairan Makassar, Rabu sore. Pelaku yang diketahui berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Majene itu kemudian langsung digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolres Majene.
Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti alat selam, bubuk untuk membuat bom ikan, dan ikan. Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, kesembilan pelaku merupakan pemain lama yang sudah empat kali melakukan aksi yang sama.
"Mereka telah mengakui perbuatannya. Ini merupakan yang keempat kalinya," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi, Kamis (3/1/2013).
Ia mengatakan, aksi para pelaku ini sendiri terungkap atas laporan dari masayarakat setempat yang curiga dengan banyaknya ikan mati dan terapung disekitar pantai Kecamatan Tubo Sendana. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi akhirnya yang berhasil meringkus ke sembilan pelaku saat memungut ikan hasil pengeboman dengan menggunakan perahu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kesembilan pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kesembilan pelaku pengebom ikan ditangkap di perairan Makassar, Rabu sore. Pelaku yang diketahui berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Majene itu kemudian langsung digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolres Majene.
Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti alat selam, bubuk untuk membuat bom ikan, dan ikan. Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, kesembilan pelaku merupakan pemain lama yang sudah empat kali melakukan aksi yang sama.
"Mereka telah mengakui perbuatannya. Ini merupakan yang keempat kalinya," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi, Kamis (3/1/2013).
Ia mengatakan, aksi para pelaku ini sendiri terungkap atas laporan dari masayarakat setempat yang curiga dengan banyaknya ikan mati dan terapung disekitar pantai Kecamatan Tubo Sendana. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi akhirnya yang berhasil meringkus ke sembilan pelaku saat memungut ikan hasil pengeboman dengan menggunakan perahu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kesembilan pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)