Edarkan sabu, janda kembang dibekuk polisi

Kamis, 03 Januari 2013 - 02:17 WIB
Edarkan sabu, janda kembang dibekuk polisi
Edarkan sabu, janda kembang dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Wilayah Kota Batu, Malang, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), saat ini telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu tingkat nasional. Itu diketahui dari proses pengungkapan kasus narkoba di kota pariwisata ini yang melibatkan seorang janda kembang asal Surabaya.

Janda kembang asal kota pahlawan yang berprofesi sebagai pengedar serbuk kristal haram itu adalah Eliyana Handayani alias Sheli (25). Di Surabaya tersangka tinggal di Jalan Pakis, Sidokumpul Gang IV, RT 11/RW 4, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Selama setahun tinggal di Kota Batu, Sheli mengontrak rumah di Jalan Suropati, Gang IX, RT 2/ RW 9, Desa Pesangrahaan, Kecamatan/Kota Batu. Bersama keluarga dan seorang anaknya yang berusia tiga tahun.

Menurut Kabag Humas Polres Batu, AKP Yantofan, penangkapan tersangka Sheli berawal dari informasi masyarakat di Jalan Suropati, Desa Pesangrahaan. Warga merasa curiga dengan tingkah laku tersangka bersama teman-temannya saat tinggal di rumah kontrakannya.

“Polisi mendapatkan informasi dari warga. Intinya warga menduga di rumah kontrakan Sheli sering dipergunakan sebagai lokasi pesta sabu dan tempat peredaran. Akhirnya tim Satuan Narkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, pada 29 Desember pukul 17.00 WIB,” kata Yantofan, di Batu, Malang, Jatim, Rabu (2/1/2012).

Saat digrebek dirumah kontrakan tersangka. Polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa 125 gram sabu. Sebuah alat timbangan elektronik, sebuah handphone, buku tabungan BNI dan BCA, serta dua buah alat hisap, termasuk sebuah sendok untuk alat menakar bubuk haram itu.

Menurut Yantofan, sabu yang diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Batu, sudah terbagi menjadi 33 paket. Rencananya pada malam tahun baru lalu, ke 33 paket sabu itu segera dikirim kepemesannya.

“Kalau diuangkan sabu seberat 125 gram itu seharga Rp250 juta. Menurut pengakuan tersangka, paket sabu dikirim oleh teman tersangka berinisial A yang tinggal di Jakarta,” urai Yantofan.

Pengiriman paket sabu ke tangan Sheli lewat kurir khusus. Sedangkan uangnya ditransfer lewat bank.

“Tersangka melanggar UU 35 tahun 2008 Pasal 112 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Jaelani menambahkan, penangkapan Sheli tergolong paling besar. Karena biasanya barang bukti sabu yang diamankan polisi dari para tersangka kurang dari 10 paket dan beratnya tidak lebih dari 50 gram.

Menurut Jaelani, penyelidikan terhadap gerak-gerik tersangka dilakukan sejak awal Desember 2012. Namun sayang, saat hendak ditangkap pada pertengahan Desember, tersangka berhasil mengecoh polisi. Polisi berhasil menemukan tersangka baru selesai menghisap sabu di rumahnya.

“Awalnya kita hanya menemukan beberapa paket saja. Setelah kita geledah seluruh isi rumah. Ternyata barang buktinya diamankan di bawah kulkas,” ucapnya.

Selama 2012, Polres Batu berhasil menangani 38 kasus narkoba dan menahan 51 tersangka. Di tahun 2011 Polres Batu menangani 30 kasus narkoba dan menahan 40 orang tersangka.

“Paling banyak BB-nya adalah sabu, pil double L dan ganja pada urutan ketiganya,” tandas Jaelani.

Saat dikonfirmasi, Sheli menyatakan baru setahun berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Batu.

“Barangnya dikirim oleh teman saya dari Jakarta,” ujar dia seraya mengeluh ingin pingsan kalau terus ditanya tentang profesinya selama ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5077 seconds (0.1#10.140)