Larangan memberikan bantuan, WH menilai Kemendagri asal

Rabu, 02 Januari 2013 - 18:27 WIB
Larangan memberikan...
Larangan memberikan bantuan, WH menilai Kemendagri asal
A A A
Sindonews.com – Wali Kota Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) menyikapi dingin surat edaran dari Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri), yang melarang Wali Kota dan Bupati ditiap daerah mengucurkan bantuan kepada madrasah melalui APBDnya.

"Bila direalisasikan maka pendidikan di sekolah yang bernaung dibawah Kemenag ini, akan tertinggal jauh dengan sekolah lainnya. Harusnya Kemendagri jangan asal larang saja," kata WH, Rabu (2/1/2013).

Orang nomor satu di Pemkot Tangerang ini menilai, jika melarang Pemda memberikan bantuan, harusnya perhatian datang langsung dari pemerintah pusat.

"Pemkot Tangerang selama ini memberikan bantuan dalam bentuk hibah, dan jelas keperluannya untuk pendidikan. Contohnya, insentif guru dan ini bisa untuk memberikan motivasi bagi guru untuk lebih berprestasi dalam mendidik," tegasnya.

Untuk diketahui, melalui PP No 55 tahun 2011, pasal 12 dijelaskan, pemerintah wajib membantu penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan, sehingga pengalokasian dana untuk pendidikan madrasah dari APBD harusnya tidak disoal.
(stb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5619 seconds (0.1#10.24)