Mendagri tidak tegas soal Aceng Fikri
Sabtu, 29 Desember 2012 - 14:33 WIB
Mendagri tidak tegas soal Aceng Fikri
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilai tidak tegas dalam memutuskan masa depan Bupati Garut non aktif, Aceng Fikri.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, ketidaktegasan Mendagri terlihat dengan langkah Mendagri yang belum melaporkan Aceng kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meski DPRD Garut telah mengeluarkan penonaktifan.
"Aceng itu akibat ketidaktegasan pemerintah, mestinya Mendagri bisa lebih tegas karena wewenang ada pada Presiden SBY. Mendagri bisa memanfatkan posisinya, lagi pula sudah ada putusan DPRD," kata Syamsuddin usai mengikuti seminar Budaya Politik Indonesia dan Kelas Menengah di Gren Alia Cikini, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/12/2012).
Dia menjelaskan, akibat ketidaktegasan Mendagri, akhirnya dimanfaatkan Aceng untuk melaporkan Mendagri ke polisi.
"Saya kira tidak tegas dan dimanfaatkan oleh Aceng untuk menggugat," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan begini, langkah Aceng yang melaporkan Mendagri ke polisi, tidak bisa disalahkan. Karena itu merupakan hak hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Siapapun termasuk Aceng memiliki hak hukum, pertanyaannya mengapa melakukan itu? Karena pemerintah tidak tegas. Sudah direkomendasikan oleh dewan, ada alasan kuat untuk memberhentikan Aceng," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menilai, gugatan yang dilayangkan Aceng Fikri terhadap DPRD Garut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tidak tepat. Soalnya, itu merupakan keputusan lembaga, bukan perorangan.
"Kajian hukum kita mengatakan, itu kan sebuah keputusan lembaga, bukan personal. Jadi kalau bukan personal tidak memenuhi syarat (ajukan gugatan ke PTUN)," kata Gamawan di Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2012.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, ketidaktegasan Mendagri terlihat dengan langkah Mendagri yang belum melaporkan Aceng kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meski DPRD Garut telah mengeluarkan penonaktifan.
"Aceng itu akibat ketidaktegasan pemerintah, mestinya Mendagri bisa lebih tegas karena wewenang ada pada Presiden SBY. Mendagri bisa memanfatkan posisinya, lagi pula sudah ada putusan DPRD," kata Syamsuddin usai mengikuti seminar Budaya Politik Indonesia dan Kelas Menengah di Gren Alia Cikini, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/12/2012).
Dia menjelaskan, akibat ketidaktegasan Mendagri, akhirnya dimanfaatkan Aceng untuk melaporkan Mendagri ke polisi.
"Saya kira tidak tegas dan dimanfaatkan oleh Aceng untuk menggugat," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan begini, langkah Aceng yang melaporkan Mendagri ke polisi, tidak bisa disalahkan. Karena itu merupakan hak hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Siapapun termasuk Aceng memiliki hak hukum, pertanyaannya mengapa melakukan itu? Karena pemerintah tidak tegas. Sudah direkomendasikan oleh dewan, ada alasan kuat untuk memberhentikan Aceng," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menilai, gugatan yang dilayangkan Aceng Fikri terhadap DPRD Garut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tidak tepat. Soalnya, itu merupakan keputusan lembaga, bukan perorangan.
"Kajian hukum kita mengatakan, itu kan sebuah keputusan lembaga, bukan personal. Jadi kalau bukan personal tidak memenuhi syarat (ajukan gugatan ke PTUN)," kata Gamawan di Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2012.
(maf)