KPU Jabar akan tindak tegas pelanggaran kampanye
Sabtu, 29 Desember 2012 - 12:31 WIB
KPU Jabar akan tindak tegas pelanggaran kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pertemuan dengan tim sukses calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013, pada Kamis 3 Januari 2013. Tujuannya, untuk memanfaatkan masa jeda sebelum memasuki tahapan kampanye.
Komisioner KPU Jabar yang juga Ketua Pokja Pencalonan Teten Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan konsep pemanfaatan masa jeda kepada masing-masing tim sukses.
"Konsepnya pemanfaatan waktu di luar jadwal kampanye atau sebelum masa kampanye," kata Teten, di Bandung, Jabar, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Teten, konsep tersebut akan dibahas bersama tim sukses. Pemanfaatan waktu ini bisa juga disebut sosialisasi yang aktivitasnya bisa melakukan pemasangan alat peraga hingga debat publik pada 8 Februari, di sebuah kampus di Bandung.
"Masing-masing pasangan calon sebenarnya hanya punya 14 hari untuk melakukan kampanye, yakni 7-30 Februari 2013," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejak pengundian nomor urut 18 Desember lalu, ada jeda waktunya cukup panjang sebelum memasuki masa kampanye. Namun, masa jeda ini hanya boleh diisi dengan kegiatan sosialisasi dan bukan kampanye. Misalnya, calon menyampaikan program dan visi misi saja tanpa disertai ajakan memilih. "Jadi, mereka bisa memanfaatkan masa jeda ini," ujarnya.
Teten menjelaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan calon pada masa pemanfaatan masa jeda ini, kepolisian akan menghentikan kegiatan tersebut. Sedangkan sanksi pidana diserahkan kepada Panwaslu sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sanksinya sesuai dengan Undang-undang (UU), atau paling tidak KPU menegur secara tertulis," ungkapnya.
Untuk diketahui, ada lima pasang Calon Gubernur (Cagub) dan Calon wakil Gubernur (Cawagub) Jabar pada Pilgub Jabar 2013. Lima pasangan itu adalah Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep NS Toyib (nomor urut 1), Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim (nomor 2), Dede Yusuf Macan Efendi-Lex Laksamana Zainal (3), Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (4), Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (5).
Komisioner KPU Jabar yang juga Ketua Pokja Pencalonan Teten Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan konsep pemanfaatan masa jeda kepada masing-masing tim sukses.
"Konsepnya pemanfaatan waktu di luar jadwal kampanye atau sebelum masa kampanye," kata Teten, di Bandung, Jabar, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Teten, konsep tersebut akan dibahas bersama tim sukses. Pemanfaatan waktu ini bisa juga disebut sosialisasi yang aktivitasnya bisa melakukan pemasangan alat peraga hingga debat publik pada 8 Februari, di sebuah kampus di Bandung.
"Masing-masing pasangan calon sebenarnya hanya punya 14 hari untuk melakukan kampanye, yakni 7-30 Februari 2013," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejak pengundian nomor urut 18 Desember lalu, ada jeda waktunya cukup panjang sebelum memasuki masa kampanye. Namun, masa jeda ini hanya boleh diisi dengan kegiatan sosialisasi dan bukan kampanye. Misalnya, calon menyampaikan program dan visi misi saja tanpa disertai ajakan memilih. "Jadi, mereka bisa memanfaatkan masa jeda ini," ujarnya.
Teten menjelaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan calon pada masa pemanfaatan masa jeda ini, kepolisian akan menghentikan kegiatan tersebut. Sedangkan sanksi pidana diserahkan kepada Panwaslu sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sanksinya sesuai dengan Undang-undang (UU), atau paling tidak KPU menegur secara tertulis," ungkapnya.
Untuk diketahui, ada lima pasang Calon Gubernur (Cagub) dan Calon wakil Gubernur (Cawagub) Jabar pada Pilgub Jabar 2013. Lima pasangan itu adalah Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep NS Toyib (nomor urut 1), Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim (nomor 2), Dede Yusuf Macan Efendi-Lex Laksamana Zainal (3), Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (4), Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (5).
(maf)