Kantor Wali Kota Depok disegel demonstran
Jum'at, 28 Desember 2012 - 13:06 WIB
Kantor Wali Kota Depok disegel demonstran
A
A
A
Sindonews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat Kota Depok menggeruduk kantor Balai Kota Depok.
Berdasarkan pantauan Sindonews.com di lapangan, dalam aksinya tersebut, massa sempat menyegel pintu gerbang kantor orang nomor satu di Depok tersebut dengan menggunakan gembok.
Akibatnya, bentrokan antara petugas Satpol PP dengan demontran tidak bisa dihindari. Beruntung, aksi bentrokan tersebut tidak berlangsung lama.
Karena, petugas Kepolisian Polres Depok, yang melakukan pengamanan di lokasi bentrokan dalam melerai kedua kubu.
"Ini rumah kami (rakyat). Kami berhak masuk," tegas Kasno.
Sepertidiberitakan sebelumnya, para demontrans ini menuntut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad untuk mengundurkan diri.
Mereka menilai, pemilihan kepala daerah Depok tahun 2010 dianggap cacat hukum. Ketidaksahan pasangan itu dilatarbelakangi beberapa fakta.
Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengesahkan rapat pleno KPU Kota Depok, yang memenangkan pasangan Nur-Idris. Jadi intinya wali kota dan wakil sekarang adalah cacat hukum.
Pasangan itu juga cacat administratif. Karena dalan calon yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Kota Depok bernama Mohammad Idris, sedangkan yang tertera dalam SK Mendagri adalah Idris Abduk Shomad.
Berdasarkan pantauan Sindonews.com di lapangan, dalam aksinya tersebut, massa sempat menyegel pintu gerbang kantor orang nomor satu di Depok tersebut dengan menggunakan gembok.
Akibatnya, bentrokan antara petugas Satpol PP dengan demontran tidak bisa dihindari. Beruntung, aksi bentrokan tersebut tidak berlangsung lama.
Karena, petugas Kepolisian Polres Depok, yang melakukan pengamanan di lokasi bentrokan dalam melerai kedua kubu.
"Ini rumah kami (rakyat). Kami berhak masuk," tegas Kasno.
Sepertidiberitakan sebelumnya, para demontrans ini menuntut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad untuk mengundurkan diri.
Mereka menilai, pemilihan kepala daerah Depok tahun 2010 dianggap cacat hukum. Ketidaksahan pasangan itu dilatarbelakangi beberapa fakta.
Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengesahkan rapat pleno KPU Kota Depok, yang memenangkan pasangan Nur-Idris. Jadi intinya wali kota dan wakil sekarang adalah cacat hukum.
Pasangan itu juga cacat administratif. Karena dalan calon yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Kota Depok bernama Mohammad Idris, sedangkan yang tertera dalam SK Mendagri adalah Idris Abduk Shomad.
(stb)