Masa geruduk Balai Kota Depok
Jum'at, 28 Desember 2012 - 12:55 WIB
Masa geruduk Balai Kota Depok
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Masyarakat Kota Depok menggeruduk kantor Balai Kota Depok.
Mereka meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad untuk mengundurkan diri.
Pasalnya, pemilihan kepala daerah Depok tahun 2010 dianggap cacat hukum.
"Ketidaksahan pasangan itu dilatarbelakangi beberapa fakta. Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengesahkan rapat pleno KPU Kota Depok, yang memenangkan pasangan Nur-Idris. Jadi intinya wali kota dan wakil sekarang adalah cacat hukum," kata kordinator aksi, Kasno, Jumat (28/12/2012).
Ia juga mengaku, pasangan itu juga cacat administratif. Karena dalan calon yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Kota Depok bernama Mohammad Idris, sedangkan yang tertera dalam SK Mendagri adalah Idris Abduk Shomad.
"Nur dan Indris sesungguhnya secara sadar dan akal sehat paham akan apa yang dilakukannya salah, namun mereka tidak perduli dan tetap memaksakan diri," tukasnya.
Mereka meminta agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad untuk mengundurkan diri.
Pasalnya, pemilihan kepala daerah Depok tahun 2010 dianggap cacat hukum.
"Ketidaksahan pasangan itu dilatarbelakangi beberapa fakta. Salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengesahkan rapat pleno KPU Kota Depok, yang memenangkan pasangan Nur-Idris. Jadi intinya wali kota dan wakil sekarang adalah cacat hukum," kata kordinator aksi, Kasno, Jumat (28/12/2012).
Ia juga mengaku, pasangan itu juga cacat administratif. Karena dalan calon yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Kota Depok bernama Mohammad Idris, sedangkan yang tertera dalam SK Mendagri adalah Idris Abduk Shomad.
"Nur dan Indris sesungguhnya secara sadar dan akal sehat paham akan apa yang dilakukannya salah, namun mereka tidak perduli dan tetap memaksakan diri," tukasnya.
(stb)