Potensi korupsi, incumbent disarankan mundur
Kamis, 27 Desember 2012 - 13:18 WIB
Potensi korupsi, incumbent disarankan mundur
A
A
A
Sindonews.com - Incumbent calon gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar) disarankan mengundurkan diri dari jabatannya ketika mengikuti Pilgub Jabar 2013.
Pengunduran diri ini dinilai penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, korupsi misalnya.
"Inkumben ada baiknya mengundurkan diri, supaya fair," kata aktivis ICW Abdullah Dahlan, dalam seminar bertajuk "Catatan Kritis Atas Praktek Korupsi Pemilukada di Indonesia" di Hotel Amaroosa Bandung, Kamis (26/12/2012).
Menurutnya, sebaiknya pengunduran diri yang dilakukan inkumben dilakukan enam bulan sebelum hari pencoblosan atau saat pendaftaran Pilgub Jabar.
Menurutnya, di antara para calon yang ada, calon dari incumbent paling potensial melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran atau APBD untuk kepentingan pemenangan di pilgub.
Abdullah menuturkan, di pilkada lain calon incumbent hanya melakukan cuti bukan penonaktifan. Namun di sela cuti itu akhrinya tetap bisa melakukan konsolidasi kekuasaan.
"Dengan cuti, masih ada ruang-ruang yang masih terbuka untuk melakukan konsolidasi kekuasaan yang dimiliki inkumben," terangnya.
Lanjutnya, semua pihak harus mengawasi pelaksanaan Pilgub Jabar ini supaya bisa meminimalkan politik uang atau korupsi. Khusus Panwaslu disarankan supaya inovatif dalam melakukan pengawasan.
Abdullah menyebutkan, Panwaslu misalnya bisa melakukan pengawasan dengan cara investigasi, tanpa harus memakai seragam Panwaslu.
Untuk masyarakat Jabar, diperlukan kelompok masyarakat yang turut mengawasi hingga melakukan perlawanan terhadap polisik transaksional alias politik uang.
"Peran civil society dalam menghadapi politik transaksional adalah melakukan pengawasan dan perlawanan. Ini bisa dilakukan mahasiswa," katanya.
Pengunduran diri ini dinilai penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, korupsi misalnya.
"Inkumben ada baiknya mengundurkan diri, supaya fair," kata aktivis ICW Abdullah Dahlan, dalam seminar bertajuk "Catatan Kritis Atas Praktek Korupsi Pemilukada di Indonesia" di Hotel Amaroosa Bandung, Kamis (26/12/2012).
Menurutnya, sebaiknya pengunduran diri yang dilakukan inkumben dilakukan enam bulan sebelum hari pencoblosan atau saat pendaftaran Pilgub Jabar.
Menurutnya, di antara para calon yang ada, calon dari incumbent paling potensial melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran atau APBD untuk kepentingan pemenangan di pilgub.
Abdullah menuturkan, di pilkada lain calon incumbent hanya melakukan cuti bukan penonaktifan. Namun di sela cuti itu akhrinya tetap bisa melakukan konsolidasi kekuasaan.
"Dengan cuti, masih ada ruang-ruang yang masih terbuka untuk melakukan konsolidasi kekuasaan yang dimiliki inkumben," terangnya.
Lanjutnya, semua pihak harus mengawasi pelaksanaan Pilgub Jabar ini supaya bisa meminimalkan politik uang atau korupsi. Khusus Panwaslu disarankan supaya inovatif dalam melakukan pengawasan.
Abdullah menyebutkan, Panwaslu misalnya bisa melakukan pengawasan dengan cara investigasi, tanpa harus memakai seragam Panwaslu.
Untuk masyarakat Jabar, diperlukan kelompok masyarakat yang turut mengawasi hingga melakukan perlawanan terhadap polisik transaksional alias politik uang.
"Peran civil society dalam menghadapi politik transaksional adalah melakukan pengawasan dan perlawanan. Ini bisa dilakukan mahasiswa," katanya.
(rsa)