Divonis 2 tahun, koruptor mewek

Kamis, 27 Desember 2012 - 00:32 WIB
Divonis 2 tahun, koruptor mewek
Divonis 2 tahun, koruptor mewek
A A A
Sindonews.com - Sugiati mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun, SUmatera Utara langsung menangis begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa terbukti menilep dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2005-2006, sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim yang diketuai P Simarmata juga mewajibkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah serta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp115,4 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan subsider satu tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim P Simarmata saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/12/2012).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum JM Butarbutar. Sebelumnya JPU menuntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Suripto penasehat hukum Sugiati menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa bersama Zulkarnaen Damanik selaku mantan Bupati Simalungun menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8503 seconds (0.1#10.140)