Divonis 2 tahun, koruptor mewek

Kamis, 27 Desember 2012 - 00:32 WIB
Divonis 2 tahun, koruptor...
Divonis 2 tahun, koruptor mewek
A A A
Sindonews.com - Sugiati mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun, SUmatera Utara langsung menangis begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa terbukti menilep dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2005-2006, sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim yang diketuai P Simarmata juga mewajibkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah serta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp115,4 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan subsider satu tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim P Simarmata saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/12/2012).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum JM Butarbutar. Sebelumnya JPU menuntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Suripto penasehat hukum Sugiati menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa bersama Zulkarnaen Damanik selaku mantan Bupati Simalungun menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
21 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
33 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
55 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved