Divonis 2 tahun, koruptor mewek

Kamis, 27 Desember 2012 - 00:32 WIB
Divonis 2 tahun, koruptor...
Divonis 2 tahun, koruptor mewek
A A A
Sindonews.com - Sugiati mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun, SUmatera Utara langsung menangis begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa terbukti menilep dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2005-2006, sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim yang diketuai P Simarmata juga mewajibkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah serta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp115,4 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan subsider satu tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim P Simarmata saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/12/2012).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum JM Butarbutar. Sebelumnya JPU menuntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Suripto penasehat hukum Sugiati menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa bersama Zulkarnaen Damanik selaku mantan Bupati Simalungun menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
9 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved